JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi XI DPR RI memutuskan memilih Muliaman D Hadad dan Ronald Waas sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal ini diputuskan melalui pemungutan suara (voting) yang berlangsung ruang rapat Komisi XI di gedung DPR RI, Jalarta, Rabu (7/12) malam.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI Emir Moeis itu, jumlah anggota yang memilih sebanyak 55 orang. mereka mewakili delapan fraksi, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Hanura dan Fraksi Gerindra.
Proses voting dilakukan dengan cara tiap anggota DPR dari setiap fraksi memilih nama calon deputi gubernur yang tertera pada selembar kertas. Nama yang mereka pilih itu, kemudian dimasukkan ke kotak suara yang sudah disediakan. Hasil penghitungan suara diperoleh bahwa Muliaman 38 suara dan Riswinandi 17 suara. Sedangkan Ronald Waas 37 suara dan Perry Warjiyo 18 suara.
Dengan demikian, Muliaman mengalahkan Riswanda. Sedangkan Ronald menyisihkan Perry. Hasil ini menetapkan Muliawan kembali menjadi Deputi Gubernur BI. Sedangkan Ronald menggantikan Budi S. Rochadi yang meninggal dunia. Ronald saat ini menjabat Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI. Riswinandi merupakan Wakil Direktur Bank Mandiri, sedangkan Perry menjabat Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI.
Pemilihan ini sendiri bagi Perry Warjiyo adalah untukkali ketiga. Untuk yang kesekian ini, ia kembali kandas untuk meraih posisi tersebut. Sepertinya Komisi XI DPR, benar-benar belum bisa jinak terhadapnya. Padahal, namanya berkali-kali pula difavoritkan bakal mengisi jabatan strategis tersebut, tapi kenyataannya ia kandas.
Pada pemilihan 2008 lalu, Perry dikalahkan Hartadi A Sarwono. Selanjutnya, dua tahun kemudian Perry 'comeback'. Pada 2010 itu, pria yang pernah jadi direktur eksekutif IMF urusan voting Asia Tenggara ini, maju bersama Halim Alamsyah untuk jabatan deputi. Tapi kembali Perry kaah bersaing. Sedangkan pada 2011 ini ia kandaskan Ronald Waas.
Entah ada ‘main mata’ atau dalam pemilihan ini. Tapi yang jelas pada pemilihan posisi Deputi Senior Gubernur BI yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004 silam, terkuak adanya suap terhadap para anggota Komisi Perbankan yang saat itu masih disebut Komisi IX. Puluhan politisi Senaya periode 1999-2004 itu pun diseret ke engadilan dan divonis penjara lebih dari satu tahun.(dbs/ind)
|