Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bank Indonesia
Dua Deputi Gubernur BI Terpilih
Thursday 08 Dec 2011 12:47:13
 

ILustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi XI DPR RI memutuskan memilih Muliaman D Hadad dan Ronald Waas sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal ini diputuskan melalui pemungutan suara (voting) yang berlangsung ruang rapat Komisi XI di gedung DPR RI, Jalarta, Rabu (7/12) malam.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI Emir Moeis itu, jumlah anggota yang memilih sebanyak 55 orang. mereka mewakili delapan fraksi, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Hanura dan Fraksi Gerindra.

Proses voting dilakukan dengan cara tiap anggota DPR dari setiap fraksi memilih nama calon deputi gubernur yang tertera pada selembar kertas. Nama yang mereka pilih itu, kemudian dimasukkan ke kotak suara yang sudah disediakan. Hasil penghitungan suara diperoleh bahwa Muliaman 38 suara dan Riswinandi 17 suara. Sedangkan Ronald Waas 37 suara dan Perry Warjiyo 18 suara.

Dengan demikian, Muliaman mengalahkan Riswanda. Sedangkan Ronald menyisihkan Perry. Hasil ini menetapkan Muliawan kembali menjadi Deputi Gubernur BI. Sedangkan Ronald menggantikan Budi S. Rochadi yang meninggal dunia. Ronald saat ini menjabat Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI. Riswinandi merupakan Wakil Direktur Bank Mandiri, sedangkan Perry menjabat Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI.

Pemilihan ini sendiri bagi Perry Warjiyo adalah untukkali ketiga. Untuk yang kesekian ini, ia kembali kandas untuk meraih posisi tersebut. Sepertinya Komisi XI DPR, benar-benar belum bisa jinak terhadapnya. Padahal, namanya berkali-kali pula difavoritkan bakal mengisi jabatan strategis tersebut, tapi kenyataannya ia kandas.

Pada pemilihan 2008 lalu, Perry dikalahkan Hartadi A Sarwono. Selanjutnya, dua tahun kemudian Perry 'comeback'. Pada 2010 itu, pria yang pernah jadi direktur eksekutif IMF urusan voting Asia Tenggara ini, maju bersama Halim Alamsyah untuk jabatan deputi. Tapi kembali Perry kaah bersaing. Sedangkan pada 2011 ini ia kandaskan Ronald Waas.

Entah ada ‘main mata’ atau dalam pemilihan ini. Tapi yang jelas pada pemilihan posisi Deputi Senior Gubernur BI yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004 silam, terkuak adanya suap terhadap para anggota Komisi Perbankan yang saat itu masih disebut Komisi IX. Puluhan politisi Senaya periode 1999-2004 itu pun diseret ke engadilan dan divonis penjara lebih dari satu tahun.(dbs/ind)



 
   Berita Terkait > Bank Indonesia
 
  Jangan Sampai Demi Jaga Pertumbuhan, Independensi BI Jadi Bias
  Data Bank Indonesia Diretas Hacker, Apa yang Diincar?
  Paripurna DPR Resmi Tunjuk Doni Primanto Jadi DG BI
  Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Untuk Gubernur BI Yang Menolak Cetak Uang Rp 600 Triliun
  Paripurna DPR Setujui Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2