Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
e-KTP
Dua Instansi Paling Dominan Rusak e-KTP Masyarakat
Friday 10 May 2013 15:16:57
 

Pasien Rumah sakit umum daerah Langsa sedang memfotocopy e-KTP di rumah sakit.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dua instansi di Aceh khususnya Kota Langsa harus bertanggungjawab dalam Hal kerusakan chip yang ada dalam e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) masyarakat. Menurut amatan media ini, di rumah sakit umum daerah (RSUD) Langsa dan Dinas perpajakan daerah hingga saat ini masih menggunakan fotocopy KTP, untuk keperluan administrasinya.

Rumah Sakit umum Langsa misalnya, setiap pasien yang berobat dengan menggunakan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) harus melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK), untuk keperluan administrasi, begitu juga dengan Dinas pendapatan daerah dalam hal mengurus Pajak kendaraan.

Pemerintah Aceh harus bertanggungjawab atas kerusakan chip e-KTP sebagian warga Aceh, akibat belum tersedianya kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Hal ini juga diperkuat dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi No. 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, selain di foto copy e-KTP juga tidak dibenarkan untuk dipress laminating, sebab chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipress. Sinar mesin foto copy akan merusak Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mendagri telah menyurati Pemerintah daerah dan instansi lainnya, seperti lembaga keuangan, BUMN, Gubernur, Bupati, kepala LPNK, Kapolri, para Pimpinan bank, dan Instansi lainnya, Mendagri juga mengingatkan agar memanfaatkan e-KTP dengan card reader.

Dalam surat edaran tersebut di pertegaskan apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih memberlakukan foto copy KTP, maka akan diberikan Sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Mendagri, hal tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP, Kepala catatan sipil Kota Langsa saat hendak dikonfirmasi media ini, tidak ingin ditemui, sementara kepala bidang pendaftaran penduduk pada kantor catatan sipil Kota langsa Ayub Sani Sa'ad.

Pada media ini Jumat (10/5) di ruang kerjanya mengatakan, "sampai dengan detik ini kami belum menerima surat apapun, saya baru tau dari media tadi,'' ungkapnya pada pewarta BeritaHUKUM.comi.

Ayub SS menambahkan begitulah pejabat yang di atas kami yang di lapangan tidak pernah diberitahukan sebelumnya, begitu ada masaalah kami yang di kejar kejar orang media.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > E-KTP
 
  MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
  Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
  Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
  Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
  DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2