Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Dua Mantan Gubernur Akui Hengky Dekat dengan Hari
Monday 24 Oct 2011 21:41:30
 

Mantan Mendagri Hari Sabarno (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit menyudutkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) . Mereka membeberkan kedekatan Hari Sabarno dengan pemilik PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya, mendiang Hengky Samuel Daud.

Kedekatan antara Hari dan Hengky itu dibeberkan keduanya, saat memberikan kesaksian dalam perkera korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dalam tahun anggaran 2003-2004 dengan terdakwa Hari Sabarno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10).

Dalam persidangan tersebut, saksi Danny Setiawan mengatakan, Hengky kerap berada di samping Hari Sabarno. Hal ini beberapa kali terlihat, saat rombongan Mendagri berkunjung ke Jawa Barat. "Saya melihat Hengky selalu di dekat Pak Hari. (Seperti saat saya) menerima rombongan Depdagri, di dalam rombongan itu pasti ada dia (Hengky-red). Misalnya saat wisuda STPDN," jelas napi perkara korupsi ini.

Danny pun juga mengakui bahwa pada 2004 lalu, Hari pernah meneleponnya, saat Hengky datang ke kantor gubernur Jawa Barat. Saat itu, Hengky menawarkan kembali perusahaannya sebagai penyedia mobil damkar. Dari telepon yang diterimanya melalui ponsel Hengky, ia diperintahkan untuk membantunya.

"Saya tidak tahu itu terdakwa atau bukan tapi suaranya mirip. Dalam telepon itu, tidak ada perintah yang dilakukan, tapi hanya mengatakan, ya sudah dibantu saja sesuai peraturan. Selagi masih bisa dibantu, ya tolong dibantu," ujar Danny mengutip pernyataan Hari itu.

Hal senada juga disampaikan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit. Dalam kesaksiannya, Saleh juga menceritakan kedekatan Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud. Hal ini diketahuinya, saat dirinya mendatangi kantor Mendagri untuk keperluan dinas. "Kalau ke Depdagri, dia (Hengky-red) selalu ada di dekat (Hari Sabarno)," ungkapnya.

Pembelian sejumlah unit mobil damkar pun, jelas Saleh, juga dimita secara langsung Hari Sabarno untuk membantu perusahaan Hengky. Dirinya yang mengetahui kedekatan Hari dnegan Hengky pun akhirnya menunjuk perusahaan Hengky itu untuk menyediakan mobil damkar bagi keperluan istansinya tersebut. “Saya tahu Hengky itu memang dekat dengan Pak Hari,” jelas dia.

Ketika diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian bekas pejabat daerah itu, terdakwa Hari Sabarno membantah dengan tegas kesaksian tersebut. Dirinya sama sekali tak pernah memberikan persetujuan melalui telepon atas pembelian mobil damkar itu.

"Saya keberatan dengan kesaksian saudara Danny dan Saleh, karena saya tidak pernah berkaitan dengan bisnis saudara Daud (Hengky Samuel Daud-red)," kata Hari seraya menyesalkan sikap Danny yang tidak mengonfirmasi validitas lawan bicaranya di telepon saat itu.

Sebelumnya, terdakwa Hari Sabarno didakwa melakukan korupsi pengadaan mobil damkar dengan menerbitkan surat edaran berbentuk radiogram yang isinya memerintahkan kepada para Gubernur, Bupati atau Walikota melaksanakan pengadaan mobil itu. Para kepala daerah diminta membeli kendaraan itu dari perusahaan milik Hengky Samuel Daud. Tindakannya ini diduga telah merugikan negara Rp 97,026 miliar.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2