Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Listrik
Dua Menteri Menyatakan Pemerintah Menunda Kenaikan TDL
Friday 16 Mar 2012 04:00:15
 

Pembangkit listrik (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah memutuskan menunda rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) hingga tahun depan. Keputusan tersebut disampaikan oleh dua Menteri secara terpisah , diantaranya Menteri ESDM, Jero Wacik dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, dan Menteri Koordinator Perekomian, Hatta Rajasa di Kantornya.

Menurut Jero, penundaan ini dilakukan sampai kondisi di masyarakat bisa menyesuaikan terhadap kenaikan harga BBM.”Karena kita merasakan getaran perasaan rakyat. Jadi kalau kita bisa tunda, tundalah dulu. Ya mungkin tahun depan, awal-awal tahun," ujarnya Di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/3).

Tetapi Jero menuturkan, penundaan ini dilakukan agar masyarakat menerima kenaikan harga BBM. Sehingga demo-demo yang dilakukan baru-baru mereda. "Kita lihat nanti perkembangan BBM ini. Kalau setelah dinaikkan, demo-demonya mungkin sebulan terus sudah reda, sudah kembali kepada kestabilan, ekuilibrium. Namanya sudah terjadi kenaikan, nanti kalau sudah tenang pada saat itu kita tentukan nanti," tuturnya

Karena kemungkinan TDL tidak jadi naik, subsidi listrik pun bisa bertambah sebanyak Rp 4,6 triliun. Pertambahan subsidi ini lantaran porsi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) masih terbilang besar dalam menghasilkan listrik. "(Jadi tidak dinaikkan sama sekali) tahun ini. Dipindahkan tahun depan. Sehingga tahun ini bebannya satu sajalah, (kenaikan harga) BBM," pungkas Jero.

Jero menambahkan dua opsi besaran tambahan subsidi listrik terkait kenaikan harga BBM, yaitu Rp 43 triliun dan Rp 40 triliun. Tetapi dirinya berharap agar DPR setuju dengan opsi 1 karena lebih aman untuk APBN-P dibanding dengan opsi kedua.

Hal senada juga disampaikan Hatta Rajasa, yang menurutnya penundaan kenaikan TDL agar industri dan masyarakat tidak diberatkan lagi paska kenaikan harga BBM bersubsidi.

Sebelumnya dalam RAPBN-P 2012, pemerintah mengajukan kenaikan TDL secara bertahap 9 persen. Pada Mei-Juli naik 3 persen, Agustus - Oktober naik 3 persen, dan November - Desember naik 3 persen. (stc/rob)



 
   Berita Terkait > Listrik
 
  PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
  Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
  Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
  Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
  Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2