JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah memutuskan menunda rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) hingga tahun depan. Keputusan tersebut disampaikan oleh dua Menteri secara terpisah , diantaranya Menteri ESDM, Jero Wacik dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, dan Menteri Koordinator Perekomian, Hatta Rajasa di Kantornya.
Menurut Jero, penundaan ini dilakukan sampai kondisi di masyarakat bisa menyesuaikan terhadap kenaikan harga BBM.”Karena kita merasakan getaran perasaan rakyat. Jadi kalau kita bisa tunda, tundalah dulu. Ya mungkin tahun depan, awal-awal tahun," ujarnya Di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/3).
Tetapi Jero menuturkan, penundaan ini dilakukan agar masyarakat menerima kenaikan harga BBM. Sehingga demo-demo yang dilakukan baru-baru mereda. "Kita lihat nanti perkembangan BBM ini. Kalau setelah dinaikkan, demo-demonya mungkin sebulan terus sudah reda, sudah kembali kepada kestabilan, ekuilibrium. Namanya sudah terjadi kenaikan, nanti kalau sudah tenang pada saat itu kita tentukan nanti," tuturnya
Karena kemungkinan TDL tidak jadi naik, subsidi listrik pun bisa bertambah sebanyak Rp 4,6 triliun. Pertambahan subsidi ini lantaran porsi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) masih terbilang besar dalam menghasilkan listrik. "(Jadi tidak dinaikkan sama sekali) tahun ini. Dipindahkan tahun depan. Sehingga tahun ini bebannya satu sajalah, (kenaikan harga) BBM," pungkas Jero.
Jero menambahkan dua opsi besaran tambahan subsidi listrik terkait kenaikan harga BBM, yaitu Rp 43 triliun dan Rp 40 triliun. Tetapi dirinya berharap agar DPR setuju dengan opsi 1 karena lebih aman untuk APBN-P dibanding dengan opsi kedua.
Hal senada juga disampaikan Hatta Rajasa, yang menurutnya penundaan kenaikan TDL agar industri dan masyarakat tidak diberatkan lagi paska kenaikan harga BBM bersubsidi.
Sebelumnya dalam RAPBN-P 2012, pemerintah mengajukan kenaikan TDL secara bertahap 9 persen. Pada Mei-Juli naik 3 persen, Agustus - Oktober naik 3 persen, dan November - Desember naik 3 persen. (stc/rob)
|