Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pemilukada
Dua Pasangan Calon Walikota Malang Gugat Hasil Pemilukada Ke MK
Tuesday 18 Jun 2013 14:56:53
 

Pemohon Prinsipal Mujais Perkara Nomor 63 (tengah) dan Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 64 Andi Pirasadi (kiri), masing-masing menyampaikan dalil-dalil permohonan pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada Kota Malang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang nomor urut 4 Mujais - Yunar Mulya serta Pasangan Calon nomor urut dua Sri Rahayu - Priyatmoko Oetomo menggugat hasil Pemilukada Kota Malang ke Mahkamah Konstitusi. Dua permohonan ini diregistrasi dengan nomor perkara berbeda, yakni secara berurutan dalam Perkara Nomor 63/PHPU.D-XI/2013 dan 64/PHPU.D-XI/2013. Sidang pendahuluan digelar, Senin (17/6) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pokok permohonannya, Mujais yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya menuturkan, dirinya keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang (Termohon), yang menetapkan pasangan Anton – Sutiaji sebagai calon terpilih. Menurut Mujais, keputusan Termohon tersebut tidak mewakili kehendak masyarakat Kota Malang. “SK tentang Abah Anton (Walikota Terpilih, pen) itu tidak mewakili 100 persen kehendak demokrasi,” ujarnya.

Bahkan, Mujais menilai, keputusan Termohon tersebut cacat hukum. “Sebelum adanya kepastian hukum atas aspirasi pasangan Raja (baca: Pemohon, pen) maka SK itu bisa cacat hukum, karena ada suatu kehendak demokrasi yang tidak diwakili oleh SK itu,” urainya.

Sementara itu, Andi Firasadi selaku kuasa hukum Pasangan Calon Sri Rahayu - Priyatmoko Oetomo, menyatakan bahwa dalam petitum permohonannya meminta MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Terpilih Anton – Sutiaji. Karena Pasangan Anton – Sutiaji telah melakukan pelanggaran berupa politik uang dalam Pemilukada Kota Malang 2013 yang lalu. Menurut Andi, kecurangan berupa politik uang tersebut terjadi diberbagai kecamatan sekota Malang. “Faktanya, politik uang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 6 dalam kampanye terbuka,” tegasnya.

Sayangnya, kata Andi, kecurangan itu tidak ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada), baik ditingkat lapangan, kecamatan, maupun kota. Bahkan Ketua Panwaslukada Kota Malang Azhari Husein sendiri seakan membiarkan dan melegitimasi tindakan tersebut. Karena menyatakan bahwa bagi-bagi uang atau doorprize selama kampanye tidak termasuk kategori money politic.

Selanjutnya, usai mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon, Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva kemudian memberikan beberapa nasihat kepada para Pemohon. Salah satunya Hamdan memberikan nasihat agar Pemohon memperhatikan objek perkara dalam permohonannya.

Adapun untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Selasa (18/6) pagi, dengan agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait.(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2