JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang nomor urut 4 Mujais - Yunar Mulya serta Pasangan Calon nomor urut dua Sri Rahayu - Priyatmoko Oetomo menggugat hasil Pemilukada Kota Malang ke Mahkamah Konstitusi. Dua permohonan ini diregistrasi dengan nomor perkara berbeda, yakni secara berurutan dalam Perkara Nomor 63/PHPU.D-XI/2013 dan 64/PHPU.D-XI/2013. Sidang pendahuluan digelar, Senin (17/6) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pokok permohonannya, Mujais yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya menuturkan, dirinya keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang (Termohon), yang menetapkan pasangan Anton – Sutiaji sebagai calon terpilih. Menurut Mujais, keputusan Termohon tersebut tidak mewakili kehendak masyarakat Kota Malang. “SK tentang Abah Anton (Walikota Terpilih, pen) itu tidak mewakili 100 persen kehendak demokrasi,” ujarnya.
Bahkan, Mujais menilai, keputusan Termohon tersebut cacat hukum. “Sebelum adanya kepastian hukum atas aspirasi pasangan Raja (baca: Pemohon, pen) maka SK itu bisa cacat hukum, karena ada suatu kehendak demokrasi yang tidak diwakili oleh SK itu,” urainya.
Sementara itu, Andi Firasadi selaku kuasa hukum Pasangan Calon Sri Rahayu - Priyatmoko Oetomo, menyatakan bahwa dalam petitum permohonannya meminta MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Terpilih Anton – Sutiaji. Karena Pasangan Anton – Sutiaji telah melakukan pelanggaran berupa politik uang dalam Pemilukada Kota Malang 2013 yang lalu. Menurut Andi, kecurangan berupa politik uang tersebut terjadi diberbagai kecamatan sekota Malang. “Faktanya, politik uang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 6 dalam kampanye terbuka,” tegasnya.
Sayangnya, kata Andi, kecurangan itu tidak ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada), baik ditingkat lapangan, kecamatan, maupun kota. Bahkan Ketua Panwaslukada Kota Malang Azhari Husein sendiri seakan membiarkan dan melegitimasi tindakan tersebut. Karena menyatakan bahwa bagi-bagi uang atau doorprize selama kampanye tidak termasuk kategori money politic.
Selanjutnya, usai mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon, Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva kemudian memberikan beberapa nasihat kepada para Pemohon. Salah satunya Hamdan memberikan nasihat agar Pemohon memperhatikan objek perkara dalam permohonannya.
Adapun untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Selasa (18/6) pagi, dengan agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait.(ddi/mk/bhc/opn) |