Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LHKPN
Dua Syarat Agar LHKPN Efektif Cegah Korupsi
Friday 14 Nov 2014 02:05:53
 

Ilustrasi. LHKPN.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak kalangan menilai, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum efektif mencegah atau memberantas korupsi. Sebab, tidak ada sanksi pidana yang berat bagi pejabat negara yang tak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, malah ada kecenderungan penyerahan laporan itu hanya dianggap menjadi kegiatan seremoni dan formalitas belaka oleh para pejabat. “Itu sebabnya, banyak pejabat yang cenderung meremehkan LHKPN,” katanya.

Bambang mengatakan bahwa sebenarnya ada dua hal yang dapat meningkatkan efektivitas fungsi pelaporan LHKPN dalam pemberantasan korupsi. Pertama, perlu disertai mekanisme pemeriksaan jika ada yang mencurigakan. Kedua, pihak yang dengan sengaja menyembunyikan asal usul dan tak memberi informasi utuh tentang kekayaannya dapat diberikan sanksi tegas. “Sayangnya, dua hal itu belum secara tegas termuat dalam ketentuan perundangan,” katanya, yang dilansir pada situs kpk.go.id beberapa hari lalu.

Keadaan ini, kata Bambang, berkaitan dengan belum diterapkannya ketentuan tentang illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar. “Bagi pejabat yang harta kekayaannya melesat dengan tidak wajar, bisa diusut. Ini yang kemudian bisa menguatkan peran LHKPN dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Bambang berandai-andai, kalau ketentuan ini bisa diwujudkan, peran masyarakat akan meningkat dalam pemantauan kekayaan pejabat. “Di Tiongkok, ada masyarakat yang mengunggah foto seorang pejabat yang menggunakan arloji mahal. Setelah diusut, kemudian ia dipecat karena tidak sesuai dengan profil kekayaannya dan terlibat korupsi,” kisah Bambang.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > LHKPN
 
  Johan Budi Soroti Minimnya Publikasi LHKPN Para Penegak Hukum oleh KPK
  18 Persen BUMD Lapor LHKPN
  Anwar Abbas Usul Bentuk Tim Telusuri Asal Harta Kekayaan Pejabat yang Naik Drastis
  Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Laporan LHKPN Calon Menteri ke KPK
  LHKPN untuk Memilih Kepala Daerah yang Jujur
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2