Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LHKPN
Dua Syarat Agar LHKPN Efektif Cegah Korupsi
Friday 14 Nov 2014 02:05:53
 

Ilustrasi. LHKPN.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak kalangan menilai, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum efektif mencegah atau memberantas korupsi. Sebab, tidak ada sanksi pidana yang berat bagi pejabat negara yang tak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, malah ada kecenderungan penyerahan laporan itu hanya dianggap menjadi kegiatan seremoni dan formalitas belaka oleh para pejabat. “Itu sebabnya, banyak pejabat yang cenderung meremehkan LHKPN,” katanya.

Bambang mengatakan bahwa sebenarnya ada dua hal yang dapat meningkatkan efektivitas fungsi pelaporan LHKPN dalam pemberantasan korupsi. Pertama, perlu disertai mekanisme pemeriksaan jika ada yang mencurigakan. Kedua, pihak yang dengan sengaja menyembunyikan asal usul dan tak memberi informasi utuh tentang kekayaannya dapat diberikan sanksi tegas. “Sayangnya, dua hal itu belum secara tegas termuat dalam ketentuan perundangan,” katanya, yang dilansir pada situs kpk.go.id beberapa hari lalu.

Keadaan ini, kata Bambang, berkaitan dengan belum diterapkannya ketentuan tentang illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar. “Bagi pejabat yang harta kekayaannya melesat dengan tidak wajar, bisa diusut. Ini yang kemudian bisa menguatkan peran LHKPN dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Bambang berandai-andai, kalau ketentuan ini bisa diwujudkan, peran masyarakat akan meningkat dalam pemantauan kekayaan pejabat. “Di Tiongkok, ada masyarakat yang mengunggah foto seorang pejabat yang menggunakan arloji mahal. Setelah diusut, kemudian ia dipecat karena tidak sesuai dengan profil kekayaannya dan terlibat korupsi,” kisah Bambang.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > LHKPN
 
  Johan Budi Soroti Minimnya Publikasi LHKPN Para Penegak Hukum oleh KPK
  18 Persen BUMD Lapor LHKPN
  Anwar Abbas Usul Bentuk Tim Telusuri Asal Harta Kekayaan Pejabat yang Naik Drastis
  Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Laporan LHKPN Calon Menteri ke KPK
  LHKPN untuk Memilih Kepala Daerah yang Jujur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2