MEDAN, Berita HUKUM - Kasus kaburnya tahanan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menuai kecaman terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Medan Bambang Riawan Pribadi.
Menurut Sofyan Taufik SH (Praktisi hukum muda), Minggu (17/3), “Dalam kasus ini harus ada pihak-pihak yang bertanggungjawab, saya menilai ini merupakan suatu bentuk kelalaian dan harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Lanjut Sofyan, bahwa kejadian ini bukan merupakan suatu musibah, tetapi adalah kelalaian seandainya pengamanan dan penjagaan telah sesuai dengan protap, tentunya hal ini kecil kemungkinan untuk terjadi.
Menurut Noor Rachmad (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara), mengakui akan mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Negeri Medan sdr. Bambang Riawan Pribadi terkait dua kali tahanan berhasil kabur, bahkan jabatan Kajari Medan terancam dicopot, rencananya tim Pengawasan Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Medan.
Dua tahanan yang kabur yaitu terdakwa Dedi Syahputra alias Milo, alamt Jalan Bromo, Gang Silatuhrami, Medan dalam kasus shabu, terdakwa Dedi kabur beberapa hari lalu sesaat sebelum di sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Kemudian terdakwa Sharen Patricia adalah bandar sabu kabur pada 18 September 2012 lalu, saat menunggu bus tahanan dari Lapas yang akan membawa terdakwa lain ke PN Medan.(sun/kjs/bhc/opn) |