Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Dua Terdakwa Korupsi Peruri Divonis Sangat Ringan
Wednesday 28 Sep 2011 18:27:05
 

Ilustrasi korupsi di Perum Peruri (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Direktur Pemasaran Perum Peruri Suparman dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Selain hukuman fisi, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 75 juta subsidair tiga bulan penjara. Ia juga masih diharuskan mengembalikan uang pengganti korupsi Rp 332,7 juta.

Selain terdakwa Suparman, mantan Direktur Produksi uang Perum Peruri Abu Bakar Baay juga divonis dengan hukuman serupa. Putusan ini disampaikan majelis hakim dalam perkara serupa yang diadili secara terpisah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9). Perkara terdakwa Suparman disidangkan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati. Sedangkan persidangan terdakwa Abu Bakar dipimpin majelis hakim Herdi Agusten. Namun, putusan kedua majelis hakim itu sama bagi terdakwa.

Kedua terdakwa ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penarikan dana Biaya Operasional Direksi (BIOPSI) dari kas perusahaan Perum Peruri pada 2007. Akibat perbuatan tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau BUMN itu senilai Rp Rp 11,327 miliar dan 2.500 dolar AS.

Vonis ini sangat meringankan terdakwa Suparman dan Abu Bakar Baay. Padalah, penuntut umum dari kejaksaan telah menuntut mereka masing-masing dengan pidana penjara 8,5 tahun. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Meski divonis ringan, baik terdakwa Suparman dan Abu Bakar sama menyatakan pikir. Penuntut umum pun menyatakan hal serupa, karena putusan hakim jauh dari tuntutannya.

Dalam pertimbangan putusannya, kedua majelis hakim menyebutkan, tingkat kesalahan kedua terdakwa soal dana biopsi tidak dominan, tetapi menerima sejumlah uang itu merupakan tindakan melawan hukum. tidak dibenarkan secara hukum. "Tingkat kesalahan terdakwa tidak dominan. Putusan lamanya pidana bagi terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan," jelas majelis hakim mengutip salinan putusannya masing-masing.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2