ACEH, Berita HUKUM - Aksi premanisme terhadap juru warta kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polres Aceh Utara terhadap seorang juru warta media online atjehpost.com, Jum'at (26/7).
Zulkifli (32) mengalami kekerasan oleh Polisi, karena hendak mengkonfirmasi dugaan penangkapan kayu yang terjaring dalam razia di Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada Kamis (25/7) malam. Akibatnya, pewarta media online ini dibogem oleh Polisi bernama Rahmad Yuli yang bertugas sebagai Kanit Opsnal di Mapolres setempat.
Diceritakan, kejadian itu bermula dari informasi masyarakat bahwa pada Jum'at pagi, ada seorang warga yang mengeluh karena diperas oleh Polisi sampai Rp 20 juta rupiah, karena kayunya ditangkap pada malam kejadian. Mengaku hanya punya uang Rp 5 juta, akhirnya ia bersama barang bukti diboyong ke Mapolres.
Namun saat dikonfirmasi, pihak Kasat Reskrim mengelak jika anggotanya melakukan penangkapan kayu ilegal.
"Tidak ada, penangkapan apapun," ujar Zulkifli menirukan ucapan AKP Achmad Fauzy, Kasat Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, seraya mengatakan jika pun ada penangkapan kayu, tidak usah dinaikkan ke media, karena akan dilelang dengan Dinas Kehutanan.
Usai mengkonfirmasi berita dugaan penangkapan kayu tersebut, bukanya berita yang didapat, Zulkifli malahan diminta sebelun salat Jum'at untuk menjumpai Rahmad di bilangan SPBU Lhoksukon.
"Saya menjumpainya sendiri, dan tanpa basa-basi, oknum Polisi itu langsung melayangkan bogeman mentahnya ke bagian rusuk kiri," tuturnya Zulkifli.
Namun hingga berita ini ditulis, pewarta BeritaHUKUM.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak Kepolisian Polres setempat, terkait informasi pemukulan terhadap wartawan online.(bhc/sul)
|