Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Edarkan Sabu, Usai Sholat Tarawih Pengurus Masjid Ditangkap Polisi
Monday 12 Aug 2013 12:02:09
 

Ilustrasi, Para pelaku dan barang bukti saat diamankan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Narkoba Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (5/8) malam sekitar pukul 21.30 Wita usai sholat Tarawih, menangkap dua anggota pengurus Masjid yang terletak di jalan M Yamin Samarinda dari tiga orang pelaku sebagai pengedar barang haram sabu-sabu

ketiga orang pelaku yang dibekuk jajaran Reskoba Polres samarinda adalah, Nurdin (35), Rusli (38) dan seorang lagi bernama Ardani (30) yang merupakan Target Operasi (TO) jajaran reskoba Polres Samarinda. Ardani adalah orang yang pertama kali di bekuk sekitar pukul 21.30 Wita disusul Nurdin dan Rusli yang di tangkap pada sebuah rumah yang berdekatan dengan masjid yang merupakan rumah pengurus Masjid, terang Bambang Budianto, kepada beritaHUKUM, Jumat (9/8).

Kasat narkoba Polres Samarinda, Bambang Budianto, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengakuan Ardani, sabu didapat dari Nurdin, anggota melakukan gerakan menangkap Nurdin di rumahnya disana ada pelaku lain yang bernama Rusli, ketiganya langsung kita amankan di Polres Samarinda," ujar Bambang.

"Dari keterangan Ardani, barang sabu tersebut di dapat dari Nurdin, kita melakukan penangkapan Nurdin di rumahnya disana ada pelaku lain Rusli juga langsung kita amankan, ketiga saat ini diamankan dalan tahanan Polres Samarinda," ujar Bambang.

bambang juga mengatakan bahwa keberadaan pelaku yang jadi pengedar sejak lama yang cukup meresahkan warga karena di rumah Nurdin sering berkumpul anak mudah saat tarawi.

Setelah kita lakukan penyelidikan dan terbukti, kita lakukan penangkapan. dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 3,35 gram beserta alat hisap sabu atau pipet," jelas Bambang.

Akibat perbuatannya, ketiganya di jerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Bambang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2