SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Narkoba Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (5/8) malam sekitar pukul 21.30 Wita usai sholat Tarawih, menangkap dua anggota pengurus Masjid yang terletak di jalan M Yamin Samarinda dari tiga orang pelaku sebagai pengedar barang haram sabu-sabu
ketiga orang pelaku yang dibekuk jajaran Reskoba Polres samarinda adalah, Nurdin (35), Rusli (38) dan seorang lagi bernama Ardani (30) yang merupakan Target Operasi (TO) jajaran reskoba Polres Samarinda. Ardani adalah orang yang pertama kali di bekuk sekitar pukul 21.30 Wita disusul Nurdin dan Rusli yang di tangkap pada sebuah rumah yang berdekatan dengan masjid yang merupakan rumah pengurus Masjid, terang Bambang Budianto, kepada beritaHUKUM, Jumat (9/8).
Kasat narkoba Polres Samarinda, Bambang Budianto, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengakuan Ardani, sabu didapat dari Nurdin, anggota melakukan gerakan menangkap Nurdin di rumahnya disana ada pelaku lain yang bernama Rusli, ketiganya langsung kita amankan di Polres Samarinda," ujar Bambang.
"Dari keterangan Ardani, barang sabu tersebut di dapat dari Nurdin, kita melakukan penangkapan Nurdin di rumahnya disana ada pelaku lain Rusli juga langsung kita amankan, ketiga saat ini diamankan dalan tahanan Polres Samarinda," ujar Bambang.
bambang juga mengatakan bahwa keberadaan pelaku yang jadi pengedar sejak lama yang cukup meresahkan warga karena di rumah Nurdin sering berkumpul anak mudah saat tarawi.
Setelah kita lakukan penyelidikan dan terbukti, kita lakukan penangkapan. dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 3,35 gram beserta alat hisap sabu atau pipet," jelas Bambang.
Akibat perbuatannya, ketiganya di jerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Bambang.(bhc/gaj) |