Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Rupiah
Efektivitas Peluncuran Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dipertanyakan
2020-08-18 10:03:10
 

Uang pecahan Rp 75 ribu edisi khusus dalam rangka bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan efektivitas mengeluarkan uang pecahan Rp 75 ribu yang diluncurkan Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan RI. Dari sisi kemeriahan menyambut Kemerdekan ke-75 HUT RI, bisa dipahami dan diapresiasi. Namun, dari perspektif ekonomi tidak ada yang efektif untuk mendorong perbaikan ekonomi.

Hal ini disampaikan Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, dalam rilisnya menyoal uang baru pecahan Rp 75 ribu, Senin (17/8). "Dari sisi ekonomi patut dipertanyakan efektifitasnya dalam mendorong perbaikan ekonomi terutama untuk memulihkan perekonomian yang saat ini sedang diambang resesi akibat pandemi Covid-19".

Menurut legislator Partai Gerindra ini, patut diakui bahwa semenjak ada pandemi Covid-19 Bank Indonesia berkontribusi besar dalam upaya memulihkan perekonomian nasional. Langkah-langkah yang sudah dilakukan BI di antaranya menurunkan suku bunga acuan BI7DRR hingga ke level 4 persen.

Selain itu, BI juga melakukan quantitative easing sebesar Rp 633,24 triliun per 14 Juli 2020, menjadi pembeli SBN di pasar perdana; dan mengikuti program burden sharing dengan pemerintah. "Tetapi sayangnya, upaya-upaya yang dilakukan BI bersama pemerintah dan lembaga terkait gagal menahan minusnya pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2020," lanjut wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Sebagaimana yang diumumkan BPS, perekonomian Indonesia pada kuartal II 2020 dinyatakan minus 5,32 persen. Bahkan sejumlah pihak memprediksi tren kurang menggembirakan tersebut akan berlanjut ke kuartal III 2020. Di sini muncul pertanyaan akankah Indonesia masuk jurang resesi? "Idealnya, semua pihak termasuk BI harus fokus pada permasalahan tersebut. Bagaimana caranya memulihkan perekonomian agar tidak masuk ke dalam jurang resesi," tutup Hergun.

Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp 75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia.

Bank Indonesia telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995.

Dengan demikian, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.

UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.(dbs/mh/sf/DPR/)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2