Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Penggusuran
Eggi Sudjana Bersama Ratusan Massa Geruduk Balkot DKI dan Gedung KPK
2016-04-22 14:02:10
 

Tampak Eggi Sudjana dan massa aksi di depan gedung KPK Jakarta, Jumat (22/4).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan massa di komandoi oleh aktivis senior Eggi Sudjana mendatangai kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, sesuai dengan rencana yang diungkapkan pada orasi di hadapan ribuan massa saat acara Rapat Akbar Masyarakat Jakarta Rapat Akbar Masyarakat Jakarta untuk Menyikapi Reklamasi dan Penggusuran, Rabu (20/4) lalu, di area Masjid Luar Batang, Penjaringan Jakarta Utara.

Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si mewakili advokat yang mendampingi beberapa warga korban gusuran, baik dari daerah Kampung Pulo, Kalijodoh, Kampung Aquarium daerah Pasar Ikan, dan beberapa korban gusuran area lainnya di Jakarta berjumlah ratusan menggeruduk gedung KPK. Massa aksi beberapa jam sebelumnya juga telah melancarkan demontrasi di depan Balai Kota (Balkot) DKI Jakarta.

"Ini perintah UU, UU nomor 9 tahun 1999 tentang Unjuk Rasa, dimana siapa yang mendemo dan didemo harus dipertemukan, itu jelas perintah Undang-undang. Yah pimpinan KPK kenapa tidak bisa menerima kita ?," jelas Eggi Sudjana pada, Jumat (22/4), ketika diwawancarai pewarta BeritaHUKUM.com di depan pelataran gedung KPK, setelah bertemu salah seorang petugas staf KPK inisial ZUL.

Lebih lanjut, padahal jika ditelisik sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tentang keterbukaan publik, "Kan sekarang publik harus tahu, kenapa Ahok belum menjadi tersangka juga?," cetus Eggi, Pria kelahiran Jakarta 56 tahun lalu.

Menurut Eggi Sudjana, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok) tersebut diindikasikan, karena dia sudah memenuhi unsur-unsur hukum, dan memenuhi menjadi tersangka. "Pertama (1), terkait Sumber Waras, dimana ada temuan BPK sebesar 191 M rupiah. Dimana menurut Undang-undang korupsi itu merugikan negara, memperkaya diri dan atau orang lain. Itu yang namanya korupsi," tegas Eggi, seorang aktivis senior yang dikenal kritis dan berani ini.

"Ketiga (3), unsur ini indikasinya ada pada Ahok, dimana merugikan negara, melawan Hukum, memudian dia memperkaya diri atau orang lain, minimal yang memiliki yayasan sumber waras. Terus, reklamasi teluk Jakarta, kan jelas memperkaya orang lain," ungkap Eggi.

Namun cukup disayangkan, niat para perwakilan pendemo dan Advokat Senior Eggi Sudjana ditolak bertemu dengan pimpinan KPK dengan alasan perlunya mengurus prosedural. "Pimpinan KPK minta kita urus prosedure. Kenapa KPK tidak melayani rakyat ?, Hanya untuk penguasa. Kita tahulah kenapa KPK sekarang demikian!. Saya, dulu advokat Budi Gunawan sewaktu BG mau diangkat menjadi Kapolri. Malahan dijadikan Tersangka, yang sekarang belum terbukti apa- dibilang tersangka," ungkapnya, yang tampak kecewa.

Padahal sejatinya menurut Eggi, ini jelas-jelas Ahok, indikasi tersangka. "Oleh karena itu prosedure sudah kita tempuh, dengan baik-baik. Tapi tidak dianggap oleh KPK. Baiklah, hari Jumat, minggu depan kita dengan seluruh kekuatan yang telah terzolimi, kita ke balkot dan tangkap langsung aja sendiri disana," ujarnya, saat berorasi di depan warga simpatisan dan pendemo di depan gedung KPK dengan lantang.

"Kenapa belum juga jadi tersangka? Kalau dulu Budi Gunawan. Belum diperiksa langsung jadi tersangka. Ini Ahok, sudah diperiksa sudah jelas, tapi sampai kini belum dinyatakan tersangka. KPK telah diskriminatif, mungkin KPK tidak jelas, atau mungkin karena ada kekuatan lebih besar. Dalam hal ini, Ahok adalah temennya bapak Presiden," pungkasnya kecewa.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Penggusuran
 
  Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
  Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
  Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
  Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2