Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Depok
Eks Kadis Tarkim Depok Divonis 1 Tahun
Saturday 28 Jul 2012 06:09:08
 

Rendra Fristoto (Foto: Monde)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terkait vonis 1 tahun kepada eks Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok Rendra Pristoto di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Yang kepala Dinas kita pelajari dulu berkasnya, karena pada tuntutan kan pasal yang digunakan pasal 2 sekarang jadi pasal 3. Atas pertimbangan hakim kami tidak akan berkomentar," kata JPU Hendri Siswanto usai sidang vonis, Rabu (25/7).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah ditahan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Putusan vonis Rendra tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penggelembungan harga tanah tiga kecamatan senilai Rp 599 juta. Rendra terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 18 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama satu bulan. "Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," ujarnya, sebagaimana yang dirilis kejaksaan.go.id.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Sumantono, terdakwa telah mengadakan musyawarah, menyurvei tanah, mengabaikan adanya panitia jual beli tanah, membuat dokumentasi tanah, menyaksikan penyerahan dalam rangka menggelembungkan harga tanah.

Hukuman yang diterima oleh Rendra lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut 4,5 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Dalam perjalanan kasusnya, Rendra sebagai pengguna anggaran telah mengambilalih tugas panitia pengadaan tanah untuk menyurvei dan menentukan sendiri harga beli tanah. Dia diduga bekerja sama dengan makelar tanah Roekmanto untuk membeli tanah penduduk tempat pembangunan kantor Kecamatan Cilodong, Tapos, dan Cipayung.

Lokasi ajuannya pun di-mark up masing-masing dengan nominal berbeda, dengan total kerugian negara Rp 599 juta. Di antaranya negara telah membayarkan pembelian tanah dengan kerugian Rp 324 juta untuk Kecamatan Cipayung. Sedangkan untuk pengadaan lahan kecamatan Tapos, Roekmanto bekerja sama dengan makelar Abdul Khalik dengan kerugian Rp 115 juta.[sm/kjs/bhc/sya]



 
   Berita Terkait > Depok
 
  Soroti Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok, Pengamat: Kebijakan yang Tidak Tepat dan Latah
  Idris-Imam Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok 2021-2026
  Ikut-ikutan Kota Bekasi, Ternyata Depok Juga Pengin Gabung Jakarta
  Pembangunan Underpass Citayam Mendesak
  Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Seragam SD ke Kejati
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2