JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terkait vonis 1 tahun kepada eks Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok Rendra Pristoto di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Yang kepala Dinas kita pelajari dulu berkasnya, karena pada tuntutan kan pasal yang digunakan pasal 2 sekarang jadi pasal 3. Atas pertimbangan hakim kami tidak akan berkomentar," kata JPU Hendri Siswanto usai sidang vonis, Rabu (25/7).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah ditahan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan vonis Rendra tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penggelembungan harga tanah tiga kecamatan senilai Rp 599 juta. Rendra terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 18 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama satu bulan. "Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," ujarnya, sebagaimana yang dirilis kejaksaan.go.id.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim Sumantono, terdakwa telah mengadakan musyawarah, menyurvei tanah, mengabaikan adanya panitia jual beli tanah, membuat dokumentasi tanah, menyaksikan penyerahan dalam rangka menggelembungkan harga tanah.
Hukuman yang diterima oleh Rendra lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut 4,5 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Dalam perjalanan kasusnya, Rendra sebagai pengguna anggaran telah mengambilalih tugas panitia pengadaan tanah untuk menyurvei dan menentukan sendiri harga beli tanah. Dia diduga bekerja sama dengan makelar tanah Roekmanto untuk membeli tanah penduduk tempat pembangunan kantor Kecamatan Cilodong, Tapos, dan Cipayung.
Lokasi ajuannya pun di-mark up masing-masing dengan nominal berbeda, dengan total kerugian negara Rp 599 juta. Di antaranya negara telah membayarkan pembelian tanah dengan kerugian Rp 324 juta untuk Kecamatan Cipayung. Sedangkan untuk pengadaan lahan kecamatan Tapos, Roekmanto bekerja sama dengan makelar Abdul Khalik dengan kerugian Rp 115 juta.[sm/kjs/bhc/sya] |