JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara korupsi Agusrin M Najamuddin. Rencana gubernur nonaktif Bengkulu dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), tidak menghalangi proses eksekusi atas putusan kasasi tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan UU dan putusan majelis hakim pada tingkat kasasi, putusan itu merupakan putusan akhir dari proses pidana yang harus dilaksanakan penuntut umum, setelah menerima salinan putusan dari pengadilan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan, Selasa (17/1).
Mengenai pelaksana dari eksekusi terhadap Agusrin,lanjut dia, akan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri di daerah hukum terjadinya tindak pidana atau pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut. "Sedangkan lapasnya adalah lapas yang ada di daerah hukum terjadinya tindak pidana. Walaupun tidak tertutup kemungkinan akan dipindahkan ke lapas lain," tandas Darmono.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA memutuskan menolak kasasi terpidana Agusrin. Ia dinyatakan bersalah dan divonis selama empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan kasasi majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkotsar itu, diputus pada Selasa (10/1) pekan lalu.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan bebas Agusrin yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat oleh majelis hakim yang diketua Syarifuddin Umar. Dalam persidangan tersebut, JPU mengajukan tuntutan 4,5 tahun penjara atas perkara korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar.(dbs/bie)
|