SERANG, Berita HUKUM - Sidang pengeroyokan hingga menewaskan Tobri (23) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/12) menghadirkan empat orang saksi yaitu Armanan (bapak korban), Arifin (paman korban), Huroji (pembonceng Tobri sebelum pengeroyokan), dan Iwan (panitia penyelenggara sepak bola antara Kampung Cikepuh dengan Kampung Unyur), keterangan para saksi memberatkan terdakwa berinisial Juh (13) dan Rof (16).
JPU Nia menyatakan, bahwa keempat saksi merupakan saksi yang memberatkan terdakwa. Semuanya mengaku melihat kedua terdakwa memukul dan melempar korban Tobri menggunakan kayu dan batu.
Sidang tersebut dihadiri ratusan warga Kampung Cikepuh, Polisi disiagakan untuk mengamankan sidang tersebut, karena pengunjung sidang berusaha akan memukul terdakwa saat sidang berlangsung, warga memadati pintu ruang persidangan di lantai dua Gedung PN Serang.
Begitu sidang selesai, kedua terdakwa sempat tertahan di dalam ruangan sekira satu jam. Polisi kesulitan mengevakuasi Juh dan Rof lantaran warga memenuhi ruangan, karena warga ingin menghakimi terdakwa.
Polisi baru bisa membawa kedua terdakwa setelah mengecoh ratusan warga Kampung Cikepuh yang siap menghadang mobil tahanan Kejari Serang. Polisi melepas baju tahanan terdakwa dan menggantinya dengan rompi Polisi. Helm dikenakan untuk menutup wajah terdakwa, terdakwa Juh dan Rof juga tidak dinaikkan ke dalam mobil tahanan Kejari Serang. Polisi yang menjaga ketat kedua terdakwa, membawanya dengan mobil pribadi.(sun/kjs/bhc/opn) |