Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Empat Strategi Turunkan Tingkat Korupsi
2021-03-25 19:54:21
 

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
 
SURAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa KPK akan terus mengingatkan pemerintah daerah untuk bersama memberantas korupsi. Sejumlah strategi bisa dilakukan kepala daerah agar tingkat korupsi di wilayahnya dapat ditekan.

Hal ini diungkapkan Alex usai menyaksikan penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi wilayah Jawa Tengah yang dihadiri oleh 7 kepala daerah kabupaten/kota, yaitu Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten, dan Solo/Surakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Solo Raya, di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (23/3).

"Pesan saya dari 5 tahun lalu sampai hari ini masih sama. Ayo gotong royong memberantas korupsi. Mungkin ada yang nyimak, ada yang sambil lalu tapi ya sudah, itu tugas saya untuk terus mengingatkan," ujar Alex.

Dalam pemberantasan korupsi, sambung Alex, tentu ada sasaran strategi. Yang pertama, lanjutnya, menurunkan tingkat korupsi.

"Kita kaitkan dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Kita tidak mempersoalkan metode apa yang digunakan, tapi dari IPK itu menjadi cermin bersama. Perbaikan IPK memerlukan waktu panjang dan komitmen bersama." tegas Alex.

Sasaran strategi yang kedua menurut Alex adalah efektifnya penegakan hukum bidang tindak pidana korupsi. Ketiga, terbangunnya integritas pemerintah, masyarakat, dan swasta. Dan keempat, terbangunnya hubungan mitra kerja sama yang efektif.

Dalam kesempatan tersebut Alex juga mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dalam proses pengesahan APBD. Dia memberikan contoh kasus "upah ketok palu" di beberapa daerah seperti Jambi, Riau, Malang, dan Sumatera Utara, yaitu modus penerimaan gratifikasi dalam pengesahan RAPBD ataupun pembahasan APBD-P Provinsi. KPK, sebut Alex, juga terus berupaya mendidik masyarakat untuk tidak mudah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2