Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Parpol
Enam Parpol Belum Laporkan Keuangannya
Tuesday 23 Aug 2011 01:55:19
 

Pendaftaran Parpol di gedung Kemenkumham (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Permintaan laporan keuangan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada sembilan partai politik, hanya direspon tiga partai politik. Hingga kini, baru PKB, PKS dan PPP yang menyerahkan laporan keuangannya. Itu pun dinilai belum sesuai prosedur.

"Laporan keuangan yang diserahkan belum sesuai prosedur dan masih sangat umum. PKB menyerahkan satu bundel berisi 32 lembar, sedangkan laporan keuangan PKS hanya satu lembar, PPP hanya dua lembar," kata peneliti ICW Apung Widadi di Jakarta, Senin (22/8).

Padahal, ujar dia, menurut pasal 39 UU No2/2011 menyebutkan laporan keuangan meliputi kaporan realisasi anggaran partai politik, laporan neraca dan laporan arus kas. "Tetapi secara umum respon ketiga partai tersebut patut diapresiasi," imbuhnya.

Pihaknya menyesalkan enam partai yang belum memberikan laporan keuangan, yakni Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, Gerindra dan Hanura. Padahal, semua partai politi menyatakan komitmen antikorupsi. "Mereka juga harus tahu bahwa sumber dana yang mereka gunakan itu berasal dari publik. Apalagi kini parpol malah meminta kenaikan subsidi negara," katanya.

Parpol Baru
Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham Josi B Sugiarto mengatakan, hingga pendaftaran verifikasi parpol ditutup, total ada sebanyak 14 partai politik baru yang tercatat mendaftar.

Bagi parpol yang sudah mendaftar tapi berkasnya belum lengkap, diberi waktu selama satu bulan untuk melengkapi berkas-berkas verifikasi "Masih diberi kesempatan 30 hari, terhitung mulai tanggal 22 Agustus hingga 22 September, untuk melengkapi berkas-berkas," ujarnya.

Pendaftaran verifikasi parpol dibuka sejak 17 Januari lalu dan ditutup Senin (22/8) pukul 24.00 WIB. Setelah pendaftaran verifikasi ditutup, Kemenkumham akan melakukan verifikasi faktual. "Verifikasi faktual setelah Lebaran, kira-kita satu-dua minggulah setelah hari raya,” jelas Josi.

Verifikasi faktual akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Domainnya sendiri. Mereka (KPU) punya persyaratan sendiri untuk menentukan parpol yang sudah berbadan hukum ini menjadi partai peserta Pemilu 2014. Kami selanjutnya yang mengesahkannya," ujar dia.(mic/spr/irm)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2