Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemalsuan
Enam Pengacara Dampingi Zainal Arifin Hoesein
Monday 22 Aug 2011 14:29:50
 

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
 
*Polri masih berkelit soal pelaku utama atau dalang kasus dugaan permalsuan surat keputusan MK

JAKARTA-Zainal Arifin Hoesein, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Husein memenuhi panggilan penyidik Polri. Hingga saat ini, ia pun masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Ia datang dengan membawa enam penasihat hukum.

"Pemeriksaan masih berjalan. Pemeriksaan memang molor dari jadwal, karena pihak tersangka datang agak siang. Tersangka Zainal datang bersama enam penasihat hukum yang dikordinatori Pak (Andi Muhammad) Asrun dan kawan-kawan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8).

Menurut dia, Zainal diperiksa terkait terbitnya surat MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 mengenai pemilihan anggota legeslatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Zainal diduga konseptor rancangan awal surat yang tersimpan dalam komputer MK itu. Dia mencetuskan pengubahan redaksional 'penambahan suara'.

Hal ini didasari analisis fakta-fakta yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan 36 saksi dan berita acara konfrontasi terhadap sejumlah orang yang dianggap ada ketidaksesuaian keterangan. "Jadi, ada unsur menghendaki perbahan konsep redaksional keputusan MK. Isinya apa yang jadi masalah itu, ada penambahan kata 'penambahan suara'," ujar Boy.

Dia mengatakan ini terkait dengan hak yang dapat diperoleh politikus Dewi Yasin Limpo yang beperkara dalam pemilihan legeslatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu. "Dengan adanya penambahan suara itu didapat diberikan hak kepada Ibu Dewi Yasin Limpo. Problemnya masalah itu ada dalam hal itu,” ungkapnya, namun masih enngan menyebutkan calon tersangka ini yang diduga sebagai aktor utama atau dalang kasus ini.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2