*Polri masih berkelit soal pelaku utama atau dalang kasus dugaan permalsuan surat keputusan MK
JAKARTA-Zainal Arifin Hoesein, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Husein memenuhi panggilan penyidik Polri. Hingga saat ini, ia pun masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Ia datang dengan membawa enam penasihat hukum.
"Pemeriksaan masih berjalan. Pemeriksaan memang molor dari jadwal, karena pihak tersangka datang agak siang. Tersangka Zainal datang bersama enam penasihat hukum yang dikordinatori Pak (Andi Muhammad) Asrun dan kawan-kawan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8).
Menurut dia, Zainal diperiksa terkait terbitnya surat MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 mengenai pemilihan anggota legeslatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Zainal diduga konseptor rancangan awal surat yang tersimpan dalam komputer MK itu. Dia mencetuskan pengubahan redaksional 'penambahan suara'.
Hal ini didasari analisis fakta-fakta yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan 36 saksi dan berita acara konfrontasi terhadap sejumlah orang yang dianggap ada ketidaksesuaian keterangan. "Jadi, ada unsur menghendaki perbahan konsep redaksional keputusan MK. Isinya apa yang jadi masalah itu, ada penambahan kata 'penambahan suara'," ujar Boy.
Dia mengatakan ini terkait dengan hak yang dapat diperoleh politikus Dewi Yasin Limpo yang beperkara dalam pemilihan legeslatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu. "Dengan adanya penambahan suara itu didapat diberikan hak kepada Ibu Dewi Yasin Limpo. Problemnya masalah itu ada dalam hal itu,” ungkapnya, namun masih enngan menyebutkan calon tersangka ini yang diduga sebagai aktor utama atau dalang kasus ini.(mic/bie)
|