JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung akan melakukan mengeksekusi 6 orang terpidana mati pada kasus narkoba secara serentak dalam waktu dekat ini. Jaksa Agung RI HM. Prasetyo menyatakan, persiapan eksekusi pidana mati sudah tuntas.
“Persiapan pelaksanaannya sudah nyaris final,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, JalanSultan Hasanudin No.1, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Menurut Prasetyo ke Enam terpidana mati itu terdiri dari Empat laki-laki dan dua perempuan. “Permohonan grasi dari ke enam terpidana mati tersebut telah ditolak oleh presiden tertanggal 30 Desember 2014” jelasnya.
Ke enam terpidana mati tersebut yakni
1. Marcho archer Cardoso Moreira (53) warga negara Brazil
2. Namona Denis (48) warga negara Malawi
3. Daniel Enemuo al. Diarrassaouba Mamadou (38) warga negara Nigeria
4. Ang Kiem Soel al. Kim Ho al. Thahir al. Tommi Wijaya (62) warga negara Belanda
5. Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (39) warga negara Indonesia
Lima terpidana akan dieksekusi di Pulau Nusa Kambangan, sedangkan satu orang lainnya di Boyolali.(ysh/gnr/kejaksaan/bhc/sya)
|