SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Jl. Bung Tomo, Samarinda Seberang, Rabu (20/11) kembali digeruduk aksi demo Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang.
Aksi demo mahasiswa tersebut menyusul sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang menetapkan Dandi Prio Anggono, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang.
Status tersangka Dandi Prio Anggono mantan Kepala Perusda AUJ tersebut ditetapkan sejak tahun 2018, namun menurut kabar tahun 2016 tersangka Dandi sudah meninggalkan kota Bontang dan sempat jadi buron, dan akhirnya pada 23 Oktober 2019, tersangka Dandi, ditangkap di Madiun Jawa Timur.
Kepada Wartawan Ketua Front Aksi Mahasiswa, Ahmadi yang didampaingi Edhar, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) di Kota Bontang, agar kiranya dapat mengungkap siapa-siapa yang terlibat didalamnya. Kami melihat ada dugaan keterlibatan mantan Walikota Bontang yang saat itu dijabat Adi Darma, sebut Ahmadi.
Artinya semua pejabat yang terlibat kala itu, dapat diperiksa dan saya kira tidak mungkin hanya Dandi Prio Anggono yang tersangka, tidak mungkin Dandi sendiri yang makan uang anggarannya kalau tidak ada pejabat yang terlibat, tegas Ahmadi.
"Tidak mungkin dana itu dicairkan dengan proses yang begitu cepat kalau tidak ada permainan dalam penyertaan modal Perusda AUJ, Penyidik harus jeli bagaimana dapat mengungkap dibalik pencairan dana tersebut, kami ada keterlibatan pejabat pemangku kepentingan," ujar Ahmadi.
Ahmadi juga meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk mengusut adanya dugaan keterlibatan mantan walikota bontang pada saat itu dijabat Adi Darma.
“Kalau ini, sampai tidak berjalan dan hanya dikorbankan satu orang tersangka maka, kami minta kasus ini, agar di tarik ke Kejaksaan Tinggi Kaltim,” tegas Ahmadi.
Sebelumnya, Wakajati Kaltim Sarjono Rurin, saat siaran pers di ruang Satgassus P3TPK Kejati Kaltim, mengatakan bahwa besaran anggaran penyertaan modal dari Pemkot Bontang senilai Rp 17.235.959.221 pada tahun anggaran 2014 - 2015, agar bisa dikelola sesuai dengan kebutuhan Perusda AUJ.
Namun dalam pengelolaannya maupun penggunaan anggaran tersebut, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggung jawabkan. Akibat perbuatan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perusda AUJ, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 8 miliar.
Ditambahkan bahwa tersangka saat memimpin Perusda AUJ memiliki empat anak perusahaan yang diduga sengaja didirikan untuk sedot anggaran, yakni PT BPR Bontang Sejahtera, PT Bontang Transport, PT Bontang Karya Utamindo dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri.
“Modusnya tersangka mendirikan sejumlah anak perusahaan, dan dana yang disalurkan dari Pemkot Bontang, lalu anggaran yang ada tidak bisa mempertanggung jawabkan,” pungkas Sarjono.(bh/gaj) |