Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo di Depan MK
FAMSOS-UNJ Demo MK Menilai Rezim Saat Ini Perampok Uang Rakyat
Monday 10 Dec 2012 13:12:07
 

Suasana aksi demo puluhan Mahasiswa (FAMSOS-UNJ) di depan gedung Mahkamah Kontitusi Jakarta, Senin (10/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demo puluhan Mahasiswa (FAMSOS-UNJ) melakukan aksi demo di depan gedung Mahkamah Kontitusi Jakarta, Senin (10/12). Mereka tergabung dari Front Aksi Mahasiswa Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta.

Dalam aksinya, mereka menuntut bahwa rezim saat ini adalah rezim perampok uang rakyat, dan rezim saat ini tidak layak untuk dilanjutkan.

Mereka melakukan orasi mimbar bebas, dan membentangkan spanduk bertuliskan Lawan Koruptor, dan Negara jangan kalah dengan koruptor.

Mahasiswa menilai KPK sebagai lembaga super body, dan MK agar menjadi garda terdepan dalam menuju Indonesia yang lebih sejahtera tampa Korupsi, karena kejahatan korupsi merupakan pembunuhan terhadap kaum miskin, memakan darah dan daging rakyat miskin, serta rezim perampok uang rakyat, dan menghisap darah rakyat.

Dalam aksi ini mereka belum diterima oleh perwakilan MK, mereka hanya membacakan tuntutan di depan Gedung MK, dan aksi mahasiswa FAMSOS-UNJ ini tidak sampai menganggu jalannya agenda sidang di gedung MK.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Demo di Depan MK
 
  FAMSOS-UNJ Demo MK Menilai Rezim Saat Ini Perampok Uang Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2