Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
FBI
FBI Bongkar Kejahatan Cyber Terbesar di Dunia
Saturday 19 Nov 2011 01:53:34
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Trend Micro Incorporated, pemimpin global dalam keamanan konten dan cloud internet bersama FBI, mengumumkan keberhasilannya meringkus gerombolam penjahat cyber terbesar di dunia. Sebanyak enam orang dari Estonia telah diringkus.

Geng yang telah melakukan kejahatan cyber sejak 2007 ini, telah menyebarkan malware jenis DNSChanger dan menginfeksi lebih dari empat juta komputer di 100 negara, dan sekitar 500 ribumemakan korban di Amerika. Keberhasilan ini menjadikan Trend Micro, sebagai satu-satunya perusahaan keamanan dunia yang dipercaya FBI dalam meringkus gerombolan penjahat cyber.

Seperti dilansir situs Trendmicro.com, Sabtu (19/11), terbongkar kejahatan ini melalui penyelidikan dan penelusuran dilakukan selama dua tahun. Dengan menggunakan sandi operasi “Ghost Click”, ditemukan bahwa kejahatan cyber mereka telah merugikan bukan saja individu, swasta, pemerintahan, tapi juga sampai ke lembaga besar seperti NASA, dan beberapa perusahaan besar lain yang namanya tidak ingin disebutkan.

Dasar teknik penyerangan yang dilakukan adalah setiap komputer yang terkena akan dirubah ke nomor DNS sesuai dengan keinginan si pembuat. FBI pun menyelidiki apa saja yang dilakukan DNSChanger tersebut, selain memindahkan alamat website, mereka juga menawarkan antivirus palsu, mengelabui dengan iklan pop up vulgar dengan tujuan untuk mendapatkan uang.

Malware yang disebar diarahkan untuk masuk ke dalam link jebakan mereka, tentunya dengan tujuan mendapatkan uang. Seluruhnya dikontrol oleh 100 komputer pengendali di Rusia yang ada dalam kedok perusahaan bernama “Rove Digital” dan “Esthost”.

Malware (malicious software) atau malcode (malicious code), yakni semacam program komputer--baik makro atau script-- yang dapat dieksekusi dan dibuat dengan tujuan merusak sistem komputer tanpa pengetahuan pemiliknya. Bahkan para ahli telah mencatat lebih dari 40.000 malware/malcode kini tersebar di dunia maya.

Gerombolan tersebut telah mendapatkan uang dari kejahatan digital ini sebesar 14 juta dolar AS, dan menjadikannya sebagai yang terbesar dalam sejarah botnet. Pada grafik ditampilkan, pelaku botnet berdasarkan tingkat kerugiannya adalah Waledac, Rustock, Coreflood, dan Esthost.

Dasar teknik penyerangan yang dilakukan adalah setiap komputer yang terkena akan dirubah ke nomor DNS sesuai dengan keinginan si pembuat. FBI pun menyelediki apa saja yang dilakukan DNSChanger tersebut, selain memindahkan alamat website, mereka juga menawarkan antivirus palsu, mengelabui dengan iklan pop up vulgar dengan tujuan untuk mendapatkan uang.(tmc/sya)



 
   Berita Terkait > FBI
 
  Pemerintahan Trump 'Dusta' tentang FBI, kata James Comey
  Direktur FBI Dipecat oleh Presiden Trump terkait Email Clinton
  FBI Menyelidiki Dugaan Campur Tangan Rusia dalam Pilpres AS
  FBI Selidiki Peretasan Akun Cloud Pesohor
  FBI Tembak Mati Tersangka Konspirasi Bom Boston
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2