Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
PSSI
FIFA Tak Bisa Temui Tim Transisi Kemenpora
Sunday 24 May 2015 03:30:10
 

Ilustrasi. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keinginan tim Transisi bentukan Kemenpora untuk menemui FIFA dipastikan sulit terjadi. Kepastian ini setelah adanya surat dari FIFA yang ditujukan kepada sekretaris Kemenpora, Alfitra Salamm, yang merupakan respon dari surat pada 20 Mei tersebut.

Dalam surat balasannya, FIFA melalui sekretaris jenderal Jerome Valcke dengan sangat menyesal memberitahukan bahwa, pertemuan tersebut tidak bisa diwujudkan. Sebelumnya, salah satu anggota tim Transisi, Zuhairi Misrawi optimistis bisa bertemu dengan wakil ketua FIFA pada 25 Mei 2015. Surat permohonan pertemuan tersebut telah dilayangkan pada 20 Mei 2015.

Dalam surat balasannya, FIFA melalui sekretaris jenderal Jerome Valcke dengan sangat menyesal memberitahukan bahwa pertemuan tersebut tidak bisa diwujudkan.

FIFA juga mengingatkan kembali agar pembekuan PSSI oleh Kemenpora segera dicabut sebelum tenggat waktu yang telah diberikan yakni 29 Mei 2015. Jika tidak, FIFA akan membekukan PSSI sehingga sepak bola Indonesia tidak bisa berpartisipasi dalam segala kegiatan sepak bola internasional.

Dan ini isi surat FIFA kepada sekretaris Menpora, Alfitra Salamm. Surat balasan FIFA tersebut tertanggal 22 Mei 2015 di Zurich perihal korespondensi Kemenpora tertanggal 20 Mei 2015.

"Pertama-tama, dengan menyesal kami beritahukan bahwa tidak mungkin untuk menemui perwakilan Anda lewat pemberitahuan dalam waktu dekat, mengingat pertemuan yang Anda inginkan bertepatan dengan Kongres FIFA."

"Selanjutnya, kami mengingatkan Anda perihal korespondensi kami kepada PSSI tertanggal 4 Mei 2015 (seperti yang Anda maksudkan dalam korespondensi Anda tertanggal 20 Mei 2015) yang memberitahu PSSI bahwa semua tindakan yang diambil oleh Kementerian (atau badan-badannya), menempatkan PSSI dalam pelanggaran terhadap pasal 13 dan 17 Statuta FIFA, perlu dicabut sebelum Jumat 29 Mei 2015, jika tidak hal ini akan diteruskan kepada badan yang bersangkutan dalam FIFA agar mempertimbangkan pembekuan secepatnya. Berdasarkan itu, kami beritahukan kepada Anda bahwa korespondensi Anda di atas akan dianalisa secara menyeluruh dan diteruskan kepada badan yang bersangkutan dalam FIFA sebagai bahan pertimbangan pembekuan seandainya situasi tetap sama sebelum tenggat waktu di atas."(pssi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PSSI
 
  Ketum PSSI Erick Thohir: Mafia Sepakbola Harus Dihukum Seumur Hidup
  Edy Rahmayadi Resmi Terpilih Ketua Umum PSSI
  Pangkostrad Siap Benahi Tata Kelola Organisasi dalam Tubuh PSSI
  Calon Ketum PSSI Moeldoko Gelar Nobar IND Vs THA Bersama Awak Media
  Pangkostrad Siap Bersaing dengan Mantan Panglima TNI Jadi Calon Ketua PSSI
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2