JAKARTA, Berita HUKUM - Seknas FITRA Uchok Sky Khaday meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs Sutarman secara terbuka untuk mengusut dugaan suap yang dilakukan pengusaha (S ) Biro Jasa pada pejabat utama Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurhadi, agar citra Polri tak rusak dimata masyarakat.
Menurutnya, penangkap terhadap seorang biro jasa yang disebut-sebut akan melakukan suap guna mengurus dokumen kendaraan menandakan di tubuh Polri belum sepenuhnya melakukan upaya bersih-bersih dan jujur, dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
"Dari kasus ini polisi belum diharap untuk bersih dan jujur. Bagimana untuk menegakan hukum, internal polisi saja, hukum dipermainkan untuk kepentingaan atasan mereka," kata Ucok, Senin (21/4).
Ia pun menagih janji Kapolri untuk menindak tegas pada anggotanya yang diduga terlibat praktek pungli maupun korupsi.
"Mana janji kapolri, yang katanya polisi mau jujur dan bersih. Bersihkan dan pecat, orang mabes polri yang melindungi orang-orang bersalah," katanya.
Lebih lanjut Ucok menyarankan, bila lingkungan Polri tidak mampu membersihkan diri dari anggota Polisi Korup, ia pun meminta KPK turun tangan melakukan super visi, demi terwujudnya institusi Polri yang bebas dari Pungli dan korupsi.
"Kalau tidak mau ditangani propam. Berarti itu menandakan propam tidak mampu dan segera masuk KPK untuk segera melakukan penyelidikan kasus ini, dan kapolri segera mennonaktifkan Dirlantas tersebut, karena sudah merusak citra polisi, merugikan masyarakat dan negara," kata Uchok.
Sebelumnya, pada Rabu (16/4) Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, menjelaskan perihal gagalnya operasi tangkap tangan (OTT), dari perusahaan biro jasa berinisial S yang diduga kuat hendak melakukan suap di lingkungan Ditlantas Polda Metro Jaya pada, Senin (14/4) lalu, suap ini terkait percaloan di lingkungan Samsat, dimana Mabes Polri akhirnya melepas S karena tidak menemukan cukup bukti melakukan suap.
"Hasil introgasi dan penggeledahan tidak dapat membuktikan adanya perbuatan pidana. Dengan demikian tidak dapat dilakukan tindak lanjut terhadap S," kata Ronny.(bhc/dar) |