Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Polri
FITRA: Kapolri Diminta Non Aktifkan Dirlantas Polda Metro
Monday 21 Apr 2014 18:51:24
 

Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seknas FITRA Uchok Sky Khaday meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs Sutarman secara terbuka untuk mengusut dugaan suap yang dilakukan pengusaha (S ) Biro Jasa pada pejabat utama Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurhadi, agar citra Polri tak rusak dimata masyarakat.

Menurutnya, penangkap terhadap seorang biro jasa yang disebut-sebut akan melakukan suap guna mengurus dokumen kendaraan menandakan di tubuh Polri belum sepenuhnya melakukan upaya bersih-bersih dan jujur, dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Dari kasus ini polisi belum diharap untuk bersih dan jujur. Bagimana untuk menegakan hukum, internal polisi saja, hukum dipermainkan untuk kepentingaan atasan mereka," kata Ucok, Senin (21/4).

Ia pun menagih janji Kapolri untuk menindak tegas pada anggotanya yang diduga terlibat praktek pungli maupun korupsi.

"Mana janji kapolri, yang katanya polisi mau jujur dan bersih. Bersihkan dan pecat, orang mabes polri yang melindungi orang-orang bersalah," katanya.

Lebih lanjut Ucok menyarankan, bila lingkungan Polri tidak mampu membersihkan diri dari anggota Polisi Korup, ia pun meminta KPK turun tangan melakukan super visi, demi terwujudnya institusi Polri yang bebas dari Pungli dan korupsi.

"Kalau tidak mau ditangani propam. Berarti itu menandakan propam tidak mampu dan segera masuk KPK untuk segera melakukan penyelidikan kasus ini, dan kapolri segera mennonaktifkan Dirlantas tersebut, karena sudah merusak citra polisi, merugikan masyarakat dan negara," kata Uchok.

Sebelumnya, pada Rabu (16/4) Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, menjelaskan perihal gagalnya operasi tangkap tangan (OTT), dari perusahaan biro jasa berinisial S yang diduga kuat hendak melakukan suap di lingkungan Ditlantas Polda Metro Jaya pada, Senin (14/4) lalu, suap ini terkait percaloan di lingkungan Samsat, dimana Mabes Polri akhirnya melepas S karena tidak menemukan cukup bukti melakukan suap.

"Hasil introgasi dan penggeledahan tidak dapat membuktikan adanya perbuatan pidana. Dengan demikian tidak dapat dilakukan tindak lanjut terhadap S," kata Ronny.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2