Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kemendikbud
FITRA: Pengaturan Pemenang Tender Pengadaan Distribusi (UN) Sudah Diatur
Wednesday 17 Apr 2013 13:01:23
 

Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Uchok Sky Khadafi Forum Indonesia Untuk Transparansi Angaran (FITRA menjelaqskan tentang proses Ujian Nasional (UN) yang berlangsung hingga hari ini, menuai permasalahan serius, terkait tender pengadaan dan distribusi kertas ujian UN.

Diduga keras distribusi Bahan UN Tahun 2013, yang menghabiskan uang Negara sebesar Rp 94,8 Miliar telah diselewengkan, ujar Uchok Sky Khadafi kepada pewarta BeritaHUKUM.com.com, Rabu (17/4) di Hotel Haris Tebet Jakarta Selatan.

Memang telah disiapkan oleh negara menyediakan anggaran pengadaan dan distribusi bahan (UN) sebesar Rp. 120.457.937.603.

Dan Badan Penelitian dan pengembangaan (Balitbang) hanya menghabiskan sebesar anggaran Rp. 94.885.352.747. Menurut mereka, Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa menghemat anggaran sebesar Rp. 25.572.584.856 dengan argumen lelang yang mereka lakukan.

Tetapi, dalam pemantauan Seknas (FITRA), seharusnya anggaran yang dapat dihemat sebesar Rp. 25.5 Miliar oleh Balitbang Kementerian Pendidikan dan kebudayaan ini terlalu kecil, dan hanya untuk mengelabui publik.

"Seharusnya Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa melakukan penghematan anggaran minimal sebesar Rp. 32.860.651.085 atas penggandaan dan distribusi bahan (UN) dan ini temuan kita," ujar Ucok Sky Khadafi.

Kemudian, dibawah ini adalah gambaran lelang yang dilakukan oleh Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dimana beberapa perusahaan yang punya harga penawaran tinggi dan mahal dimenangkan dalam lelang penggandaan dan distribusi bahan UN ini.

"Sedangkan, perusahaan yang punya penawaran rendah dan murah, bisa dikalahkan dalam tender tersebut ada apa ini?," ujar Ucok.

Selain itu tambah Ucok, "gambaran lelang penggandaan dan distribusi bahan (UN) ini sungguh aneh dan banyak kejangalan, seperti arisan atau pengaturannya pemenang tender telah diatur. Yang ada tender pengadaan saja, sementara untuk pendistribusian, nggak jelas," kata Ucok.

Misalnya, pada paket 1, pemenang lelang adalah PT Balebat Dedikasi Prima. Tapi, PT. Balebat Dedikasi Prima ikut juga pada paket 3, dengan penawaran lebih rendah dan murah, tapi bisa dikalahkan oleh PT. Ghalia Indonesia Printing.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2