Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PTPN
FORKALIGA Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi di PTPN IV
Wednesday 24 Oct 2012 13:48:02
 

Demo Massa Forkaliga, dukung KPK usut kerugian di PT.PN Sumut di depan gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seratusan massa dari Forum Komunikasi Lintas Lembaga (FORKALIGA) melakukan demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Jakarta, (24/10). Massa pendemo meminta agar kasus di PTPN IV di Sumatra Utara, yang diduga telah merugikan negara dan tercium aroma korupsi ini, diusut tuntas oleh KPK sebagai lembaga negara yang fokus pada pemberantasan korupsi, terutama korupsi kelas kakap.

Dari pernyataan sikap Forkaliga, bahwa pada tanggal 13 Agustus 2009 telah terjadi kerjasama antara PT.Perkebunan Nusantara IV dengan PT.Sinar Indo Pelita tentang pekerjaan borongan pengadaan dan pemasangan 29 unit mesin expeller first oil pressing dan 25 unit mesin expeller second oil pressing serta renovasi dan modifikasi mesin expeller untuk peningkatan rendemen PKO dari 43% menjadi 45% di unit usaha Pabatu dengan nilai kontrak sebesar Rp19.657.554.660 (Sembilan belas miliar enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah).

Berdasarkan surat perjanjian nomor: 04.05/S.Perj/315/VII/2009, PT. Sinar Indo Pelita menyatakan mendapat dukungan dari perusahaan Malaysia MUAR BAN LEE SDN. BHD yang merupakan Produsen mesin yang dimaksud, namun terdapat kejanggalan dalam hal perbedaan logo Perusahaan, dimana logo yang diajukan oleh PT. Sinar Indo Pelita berbentuk menyerupai Bearing, berdasarkan website (www.mbl.com). PT. MUAR BAN LEE logo sebenarnya berbentuk jenis pohon palma, dibawahnya terdapat tulisan MBL dan gambar gear setengah lingkaran.

Perwakilan Forkaliga menjelaskan bahwa sebagai data pembanding, kami memiliki fotocopy penawaran harga dari perusahaan kompetitor yaitu PT.HSS INDUSTRIAL PRODUCT SDN. BHD di Malaysia yang menawarkan harga mesin dimaksud secara komplit hanya seharga USD 18.800 atau sekitar Rp188.000.000, sementara harga RM 104.000 atau sekitar Rp 312.000.000, yang ditawarkan oleh PT. MUAR BAN LEE hanya untuk mesin expeller first dan second oil pressing sangat tidak wajar dan terlalu mahal. Jelas tertulis bahwa didalam kontrak, PT. Perkebunan Nusantara IV telah menyediakan sendiri beberapa komponen mesin berupa gear unit, pulley dan belting, safety cover, serta electro motor, apalagi harga yang ditawarkan menggunakan kurs mata uang Ringgit Malaysia bukan Dollar Amerika, bahwa hal tersebut bukan suatu kelaziman bagi perusahaan yang bertaraf internasional dalam melakukan penawaran harga produk.

Dengan adanya indikasi dugaan pemalsuan logo Perusahaan, setelah pemasangan 29 unit expeller first oil pressing dan 25 unit mesin expeller second oil pressing serta renovasi dan modifikasi mesin expeller untuk peningkatan rendemen PKO dari 43% menjadi 45% yang terjadi adalah bahwa pada tanggal 8 April 2010 sampai dengan tanggal 12 April 2010 rendemen PKO malah menurun pada kisaran 40% sampai dengan 41%.

Desta Hariyanto selaku koordinator aksi menjelaskan bahwa, "Kuat dugaan kami, bahwa 29 unit mesin expeller first oil pressing dan 25 unit mesin expeller second oil pressing adalah tidak disuply dari PT. MUAR BAN LEE SDN. BHD, kami menduga peralatan tersebut diproduksi oleh perusahaan yang tidak profesional tanpa ada jaminan kwalitas, sehingga menyebabkan kerja mesin tidak maksimal dan menyebabkan kerugian pada hasil produksi.

Ditambahkannya bahwa, "Dengan terjadinya kasus tersebut di atas, kami memperkirakan kerugian yang dialami oleh perusahaan milik Kementerian BUMN tersebut mencapai kisaran dua belas miliar rupiah. Kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Desta.(bhc/mdb)






 
   Berita Terkait > PTPN
 
  2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
  Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
  Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
  Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
  PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2