Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kejahatan Cyber
Facebook Bantu FBI Tangkap Pelaku Kejahatan Cyber
Friday 14 Dec 2012 00:15:08
 

Ilustrasi, Hacker.(Foto: Ist)
 
WASHINGTON, Berita HUKUM - Situs jejaring sosial nomor satu dunia Facebook, baru-baru ini membantu biro federal AS, FBI menangkap sejumlah jaringan pelaku kejahatan dunia maya. Jaringan internasional itu dilaporkan telah menginfeksi 11 juta komputer di seluruh dunia dan mengakibatkan kerugian lebih dari USD 850 juta, salah satu cyber crime terbesar dalam sejarah yang berhasil diungkap.

FBI dibantu Facebook, serta beberapa lembaga hukum dunia lainnya, menangkap 10 orang anggota jaringan itu, yang telah menginfeksi komputer dengan virus Yahos untuk mencuri kartu kredit, rekening bank, dan data personal lainnya.

Tim keamanan Facebook, bersedia membantu FBI membongkar kasus itu setelah Yahos menjadikan para pengguna Facebook sasaran mereka sejak tahun 2010 sampai Oktober 2012. Menurut FBI, dalam rilis resminya, Facebook membantu mereka mengenali pelaku kriminal tersebut dan akun yang sudah diserang. “Sistem keamanan bisa mendeteksi akun yang terinfeksi dan menyediakan alat untuk membersihkan ancaman tersebut. “ demikian pernyataan FBI seperti yang dilansir dari digitalone.com, Rabu (12/12).

FBI yang juga bekerja sama dengan Departemen Kehakiman AS, menduga para hacker jahat itu bekerja menggunakan Butterfly Botnet, suatu jaringan komputer yang biasa digunakan dalam serangan cyber ke sebuah komputer. 10 orang yang ditangkap itu sendiri berasal dari seluruh penjuru dunia. Mulai dari Bosnia dan Herzegovina, kroasia, Macedonia, New Zealand, Peru, Inggris, and AS.(do/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2