WASHINGTON, Berita HUKUM - Situs jejaring sosial nomor satu dunia Facebook, baru-baru ini membantu biro federal AS, FBI menangkap sejumlah jaringan pelaku kejahatan dunia maya. Jaringan internasional itu dilaporkan telah menginfeksi 11 juta komputer di seluruh dunia dan mengakibatkan kerugian lebih dari USD 850 juta, salah satu cyber crime terbesar dalam sejarah yang berhasil diungkap.
FBI dibantu Facebook, serta beberapa lembaga hukum dunia lainnya, menangkap 10 orang anggota jaringan itu, yang telah menginfeksi komputer dengan virus Yahos untuk mencuri kartu kredit, rekening bank, dan data personal lainnya.
Tim keamanan Facebook, bersedia membantu FBI membongkar kasus itu setelah Yahos menjadikan para pengguna Facebook sasaran mereka sejak tahun 2010 sampai Oktober 2012. Menurut FBI, dalam rilis resminya, Facebook membantu mereka mengenali pelaku kriminal tersebut dan akun yang sudah diserang. “Sistem keamanan bisa mendeteksi akun yang terinfeksi dan menyediakan alat untuk membersihkan ancaman tersebut. “ demikian pernyataan FBI seperti yang dilansir dari digitalone.com, Rabu (12/12).
FBI yang juga bekerja sama dengan Departemen Kehakiman AS, menduga para hacker jahat itu bekerja menggunakan Butterfly Botnet, suatu jaringan komputer yang biasa digunakan dalam serangan cyber ke sebuah komputer. 10 orang yang ditangkap itu sendiri berasal dari seluruh penjuru dunia. Mulai dari Bosnia dan Herzegovina, kroasia, Macedonia, New Zealand, Peru, Inggris, and AS.(do/bhc/opn) |