Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Fadel: Pentingnya Nasionalisme Demi Keutuhan NKRI
2016-03-01 15:00:21
 

Anggota DPR RI, Dr. Ir. H. Fadel Muhammad.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Pentingnya menumbuhkan rasa nasionalisme di seluruh warga negara indonesia, akan memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimasa sekarang dan masa-masa mendatang, bila keamaanan dan kesejahteraan bisa diwujudkan di seluruh wilayah negara ini.

"Saya optimis indonesia kedepan masih utuh jika keamanan, keadilan dan kesejahteraan bisa diwujudkan pemerintah dari Sabang sampai Merauke," kata Anggota DPR RI, Fadel Muhammad pada kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan baru-baru ini.

Dari segi kesejahteraan misalnya, lanjut pimpinan Komisi VII DPR tersebut, PT Freeport yang berada di Indonesia sebenarnya membawa keuntungan bagi rakyat Papua. Ternyata sampai dengan sekarang belum begitu dirasakan.

Dalam menjaga kestabilan dan keamanan Fadel menyoroti keberadaan organisasi Gafatar. Menurutnya, dalam mendirikan ormas, negara mengaturnya dalam UUD 1945 yakni menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan NKRI sebagai perwujudan hak asasi manusia.

"Tetapi jika melanggar maka akan kena sanksi, seperti sikap MUI yang melarang Gafatar itu langkah yang tepat, mengingat keberadaan organisasi ini cukup meresahkan masyarakat khususnya umat Islam," tegas Fadel.

Mantan Gubernur Gorontalo ini pun mengapresiasi langkah aparat dalam mengantisipasi teror Bom Jl. MH Thamrin, perempatan Sarinah belum lama ini. Dikatakannya, teroris akan berupaya sebisa mungkin dan akan menghalalkan segala cara agar aksi terornya berhasil. Dan langkah yang diambil dalam mengantisipasi teror cukup baik, karena sebelum kejadian beberapa teroris berhasil di tangkap, "Kita harus mengapresiasi kinerja aparat yang berhasil meminimalisir korban aksi teror di Sarinah," ujarnya.

Sehingga kata Fadel Muhammad sebagai politisi senior partai Golkar, kepemimpinan di negara ini harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. "Kepemimpinan Pancasila mengisyaratkan bahwa, seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kepemimpinannya, baik itu nilai ke Tuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan," tegas Fadel.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2