Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Fadel Muhammad
Fadel Muhammad Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
Wednesday 10 Apr 2013 00:45:08
 

Fadel Muhammad (Foto : Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad diperiksa sebagai tersangka, dalam Kasus Korupsi dana selisih penggunaan anggaraan DPRD Provinsi Gorontalo 2001 senilai Rp 5,4 miliar, Selasa (9/4/2013), di Gorontalo.

Ini adalah pemeriksaan kedua sebagai tersangka.Fadel tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pukul 14.30 Wita, didampingi Muchtar Lutfi, kuasa hukum Fadel, sebagaimana dilansir Gorontalo Post.

Sempat berbicara kepada wartawan selama beberapa menit, Fadel mengungkapkan keyakinannya bahwa kasus ini akan di-SP3-kan lagi.

"Saya melihat tidak ada masalah dalam kasus ini. Ingat, kasus ini sudah dua kali diterbitkan SP3 oleh kejaksaan, kenapa sekarang dipersoalkan lagi," tanya Fadel.

Fadel tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pukul 14.30 Wita, didampingi Muchtar Lutfi, kuasa hukum Fadel. Hingga berita ini ditulis, Fadel masih diperiksa di ruang Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo. Untuk kasus ini, Fadel ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2013.

Saat dikonfirmasi Fadel dengan tegas membantah hal itu. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan bahwa kasus tersebut sudah selesai pada 2004 lalu.

"Kasus ini sudah 11 tahun. Saya sudah diperiksa, kemudian dibebaskan karena tidak ada kaitan," kata Fadel, Rabu, 23 Mei 2012. Menurut Fadel, dalam persidangan sudah diputuskan bahwa Ketua DPRD Gorontalo waktu itu, Amir T Isa, adalah orang yang bertanggungjawab atas kasus APBD Gorontalo sebesar Rp5,4 miliar. Karena dia telah membuat kebijakan keliru.

Dalam sidang, Amir dianggap tidak melakukan korupsi karena telah mengembalikan uang tersebut. Tapi yang bersangkutan dihukum 1,5 tahun penjara karena dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan.

"Dan saya tidak ada kaitan sama sekali dalam sidang pada 2004 itu," katanya.

Karena itu, Fadel mempertanyakan kenapa kasus ini dimunculkan kembali oleh Aspidsus Kejati Gorontalo, Sunarto, yang menyatakan bahwa dirinya menjadi tersangka.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Kejati Gorontalo, Siswoyo, bahwa itu tidak benar. Percakapan saya didengar juga oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie," katanya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Gorontalo, Sunarto membenarkan bahwa Fadel Muhammad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo pada 2001. Penetapan tersangka terhadap Fadel sejak 14 Mei 2012 lalu. Terkait penetapan tersangka itu, Kejati Gorontalo akan segera memanggil Fadel Muhammad, yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu. (bhc/eh/rt)




 
   Berita Terkait > Fadel Muhammad
 
  Fadel Muhammad Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
  Fadel Muhammad Saingi Popularitas Fauzi Bowo
  Jampidsus Tegaskan Kasus Fadel Muhammad Ditangani Daerah
  Ini Jawaban Jampidsus Mengenai SP3 Fadel Muhammad
  Jaksa Agung: Kasus Fadel Muhammad Tidak Ada Tekanan Politis
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2