JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah mengatakan, selain ada tiga hak yakni angket, interpelasi dan budget yang diamanatkan dalam UUD dan konstitusi, ada pula hak yang kerap digunakan oleh para Anggota DPR RI, yakni "Hak Ganggu".
Hal itu ditegaskan Fahri saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan tema "Peran Lembaga Etik dalam Mengawasi dan Menjaga Perilaku Etik Pejabat Publik" di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/10).
"Jadi kalau pemerintah macam-macam, ya diganggu. Ada saja jalan bagi Anggota DPR untuk menggunakan hak ini. Inilah yang membuat DPR relatif agak bargain (memiliki posisi tawar agar tinggi)," tegas Fahri dihadapan sejumlah narasumber dan ratusan peserta seminar nasional ini.
DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, lanjut Fahri, mencoba memperkuat keberadaannya. Jika membaca pandangan International Parliamentry Union (IPU) tentang bagaimana parlemen modern itu, paling tidak ada lima upaya untuk melakukan itu.
Pertama, setiap Anggota DPR RI itu harus mengakar, artinya dipilih oleh rakyat yang berdulat dan merdeka. Oleh karena itu, DPR RI menambah pasal-pasal tentang Hak Representasi dimana seorang wakil rakyat harus dekat dengan rakyatnya, sebagai akibat dia dipilih oleh rakyat yang berdaulat.
Kedua, pruralistik representatif. Di Indonesia, anggota DPR nya sudah mewakili semua struktur suku, agama, golongan dan sebagainya. "Itu yang membuatnya modern," imbuh Fahri. Ketiga, ada sistem pendukung. Diamandemen Undang-Undang MD3, DPR RI terus memperkuat sistem pendukungnya itu.
"Makanya, kalau melihat yang ada sekarang ini, selain ada Sekretariat Jenderal, juga ditambah dengan Badan Keahlian DPR RI. Bahkan, di kop suratnya pun ditulis Setjen dan BK DPR RI," tandas legislator dapil Nusa Tenggara Barat itu.
Ditambahkan Fahri, Badan Keahlian DPR RI berperan sebagai pendukung intelektual, mengingat lembaga DPR RI adalah lembaga pemikir. Sebab, untuk menuju parlemen modern, tidak boleh lembaga pendukungnya hanya birokrat, tapi harus ada pemikir-pemikir intelektual yang mampu bekerja dan memikirkan bangsa dan negara ini.
"DPR itu harus mempunyai 'dapur' pemikiran yang besar, sehingga siapa pun politisi yang datang, wakil dari pedagang cabai, wakil dari petani kacang atau apapun yang dipilih oleh rakyat, bukan karena dia pintar, tetapi karena mengakar. Masuk ke DPR ini menjadi orang pintar. Nah ini berkat adanya Badan Keahlian DPR RI. Harusnya di daerah-daerah juga begitu," tutup Fahri.
Hadir sebagai pembicara dalam seminar nasional ini diantaranya Pimpinan MKD DPR RI, Prof. Jimly Ashiddiqie, Prof. Bagir Manan, perwakilan IKAHI, perwakilan OMBUDSMAN RI, Dr. Indra Perwira, Pimpinan Dewan Etik MK, Pimpinan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI, Komisi Kode Etik Polri, dan Komisi Kejaksaan RI, Kode Etik KPK dan Pimpinan Komisi Yudisial (KY).
Seminar nasional juga dihadiri oleh para undangan dari lintas Kementerian dan Lembaga, para akademisi, masyarakat umum juga Badan Kehormatan DPRD Kota dan Kabupaten se-Indonesia, yang kurang lebih berjumlah 750 undangan. Seminar nasional MKD saat ini merupakan penyelenggaraan untuk tahun ketiga.(ndy/sf/DPR?bh/sya) |