Hal" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DPR RI
Fahri Hamzah: DPR Punya 'Hak Ganggu'
2018-10-09 07:47:31
 

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah saat memeberikan kata sambutan saat acara Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan tema "Peran Lembaga Etik dalam Mengawasi dan Menjaga Perilaku Etik Pejabat Publik".(Foto: Andrti/Rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah mengatakan, selain ada tiga hak yakni angket, interpelasi dan budget yang diamanatkan dalam UUD dan konstitusi, ada pula hak yang kerap digunakan oleh para Anggota DPR RI, yakni "Hak Ganggu".

Hal itu ditegaskan Fahri saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan tema "Peran Lembaga Etik dalam Mengawasi dan Menjaga Perilaku Etik Pejabat Publik" di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/10).

"Jadi kalau pemerintah macam-macam, ya diganggu. Ada saja jalan bagi Anggota DPR untuk menggunakan hak ini. Inilah yang membuat DPR relatif agak bargain (memiliki posisi tawar agar tinggi)," tegas Fahri dihadapan sejumlah narasumber dan ratusan peserta seminar nasional ini.

DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, lanjut Fahri, mencoba memperkuat keberadaannya. Jika membaca pandangan International Parliamentry Union (IPU) tentang bagaimana parlemen modern itu, paling tidak ada lima upaya untuk melakukan itu.

Pertama, setiap Anggota DPR RI itu harus mengakar, artinya dipilih oleh rakyat yang berdulat dan merdeka. Oleh karena itu, DPR RI menambah pasal-pasal tentang Hak Representasi dimana seorang wakil rakyat harus dekat dengan rakyatnya, sebagai akibat dia dipilih oleh rakyat yang berdaulat.

Kedua, pruralistik representatif. Di Indonesia, anggota DPR nya sudah mewakili semua struktur suku, agama, golongan dan sebagainya. "Itu yang membuatnya modern," imbuh Fahri. Ketiga, ada sistem pendukung. Diamandemen Undang-Undang MD3, DPR RI terus memperkuat sistem pendukungnya itu.

"Makanya, kalau melihat yang ada sekarang ini, selain ada Sekretariat Jenderal, juga ditambah dengan Badan Keahlian DPR RI. Bahkan, di kop suratnya pun ditulis Setjen dan BK DPR RI," tandas legislator dapil Nusa Tenggara Barat itu.

Ditambahkan Fahri, Badan Keahlian DPR RI berperan sebagai pendukung intelektual, mengingat lembaga DPR RI adalah lembaga pemikir. Sebab, untuk menuju parlemen modern, tidak boleh lembaga pendukungnya hanya birokrat, tapi harus ada pemikir-pemikir intelektual yang mampu bekerja dan memikirkan bangsa dan negara ini.

"DPR itu harus mempunyai 'dapur' pemikiran yang besar, sehingga siapa pun politisi yang datang, wakil dari pedagang cabai, wakil dari petani kacang atau apapun yang dipilih oleh rakyat, bukan karena dia pintar, tetapi karena mengakar. Masuk ke DPR ini menjadi orang pintar. Nah ini berkat adanya Badan Keahlian DPR RI. Harusnya di daerah-daerah juga begitu," tutup Fahri.

Hadir sebagai pembicara dalam seminar nasional ini diantaranya Pimpinan MKD DPR RI, Prof. Jimly Ashiddiqie, Prof. Bagir Manan, perwakilan IKAHI, perwakilan OMBUDSMAN RI, Dr. Indra Perwira, Pimpinan Dewan Etik MK, Pimpinan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI, Komisi Kode Etik Polri, dan Komisi Kejaksaan RI, Kode Etik KPK dan Pimpinan Komisi Yudisial (KY).

Seminar nasional juga dihadiri oleh para undangan dari lintas Kementerian dan Lembaga, para akademisi, masyarakat umum juga Badan Kehormatan DPRD Kota dan Kabupaten se-Indonesia, yang kurang lebih berjumlah 750 undangan. Seminar nasional MKD saat ini merupakan penyelenggaraan untuk tahun ketiga.(ndy/sf/DPR?bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2