Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Densus Tipikor
Fahri Hamzah Sambut Baik Pembentukan Densus Tipikor
2017-08-09 08:50:33
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyambut baik rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) tindak pidana korupsi (tipikor) oleh lembaga Kepolisian. Menurutnya, penegakan hukum tipikor harus kembali ke lembaga inti, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga ad hoc dalam penegakan hukum.

"Jadi yang namanya pro justicia itu adalah penegakan hukum harus melalui institusi-institusi permanen dalam negara. Mana institusi permanen itu? Kepolisian dan Kejaksaan," jelas Fahri di Gedung Nusanta III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/8) lalu.

Bahkan Fahri menilai masa depan pemberantasan korupsi tidak berada di KPK melainkan di tangan Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang merupakan institusi permanen dalam negara. "Masa depan pemberantasan korupsi itu nanti ada di Kepolisian bukan KPK. KPK itu lembaga ad hoc," ungkapnya.

Selain penegakan hukum harus ditangani lembaga permanen, Fahri juga menyoroti soal ketimpangan biaya operasioanl antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Menurutnya, KPK selalu diberikan keistimewaan dengan mendapaktkan biaya operasioal yang besar dari negara.

"Biaya operasional 1.000 pegawai KPK saja itu hampir Rp 1 Triliun, berbeda dengan 400 ribu pegawai polisi cuma berapa. Kalau mau istimewakan KPK istimewakan juga Polisi dan Kejaksaan," ungkapnya.

Dia juga menilai, saat ini kinerja Polri dan Kejaksaan cenderung membaik. Menurut dia, meski banyak oknum jaksa yang ditangkap, kejaksaan mampu mengungkap kasus korupsi yang cukup besar. Demikian pula dengan kepolisian, dia menilai semakin bagus dengan semakin banyak teroris yang tertangkap.

"Kejaksaan dan polri sudah berbenah diri untuk mampu mengambil alih tugas pemberantasan korupsi. Tangkap teroris aja bisa kok, tugas berbahaya, masa nangkap orang korupsi enggak bisa," tukasnya.(ria,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2