JAKARTA, Berita HUKUM - Fahri Hamzah mengultimatum PKS setelah memenangi kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Andai PKS tak membayar Rp 30 miliar terkait kemenangan gugatannya yang telah inkrah, Fahri akan menyita aset PKS dan bisa menyeret oknum para pimpinan PKS ke ranah hukum pidana.
"Ya, kalau nggak (bayar), saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8).
Fahri Hamzah menang tiga kali atas gugatannya terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatannya. Fahri bersyukur menang di tingkat kasasi, tingkat banding, dan tingkat pertama.
Kasus ini berawal saat PKS memecat Fahri Hamzah. Fahri dituduh telah melanggar disiplin organisasi dan tak patuh terhadap kebijakan partai. PKS akhirnya memecat Fahri dari seluruh keanggotaan partai pada April 2016.
Tidak terima dipecat, Fahri Hamzah melawan dan menggugat PKS ke pengadilan. Fahri Hamzah kemudian mendaftarkan gugatan atas pemecatannya sebagai anggota PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa 5 April 2016 lalu.
Persidangan demi persidangan terus bergulir. Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
"Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis juga mengabulkan gugatan ganti rugi imaterill sebesar Rp 30 miliar," ujar humas PN Jaksel, Made Sutisna, saat dimintai konfirmasi detikcom, pada Kamis 14 Desember 2016.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis hakim menganggap apa yang dialami Fahri Hamzah setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri Hamzah mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
PKS tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Fahri Hamzah kembali menang. Gugatan Fahri Hamzah kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Dengan dikuatkan putusan itu, Fahri Hamzah tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar.
"Amar putusan, menguatkan," putus hakim tinggi Daming Sunusi seperti dilansir website Mahkamah Agung, Kamis 14 Desember 2017.
Putusan banding itu diketok pada 7 November 2017 dengan ketua majelis hakim tinggi Daming Sunusi, dibantu hakim tinggi M Yusuf dan M Hidayat. "Mengadili, menghukum pembanding/semula tergugat I, II, III/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150 ribu," demikian bunyi amar putusan hakim tinggi Daming Sunusi.
Pantang menyerah, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami tinggal nunggu salinan putusan dari panitera PN Jaksel. Kalau sudah terima, kami akan kasasi. Jadi jangan bahagia dulu Fahri. Jangan sampai di kasasi kami yang menang. Malah nangis bombay," ujar Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM PKS Zainudin Paru saat dimintai konfirmasi, Kamis 14 Desember 2017.
Namun, PKS lagi-lagi harus menelan pil pahit kekalahan. Ternyata, permohonan kasasi yang diajukan PKS ditolak Mahkamah Agung (MA). Fahri Hamzah menang ketiga kalinya atas PKS. PKS juga gagal bikin Fahri nangis bombay. 'Nangis bombay' adalah kata-kata yang dipakai elite PKS kala mengajukan permohonan ke MA.
"Tolak," demikian lansir panitera MA yang dikutip dari website MA, Kamis (2/8).
Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
Fahri Hamzah bersyukur atas putusan MA. "Alhamdulillah dan TeriMA Kasih doanya," kata Fahri saat ditanya tanggapannya soal putusan MA tersebut, Kamis (2/8). Entah disengaja atau tidak, tapi Fahri menulis kata 'TeriMA' dengan huruf 'M' dan 'A' kapital, identik dengan singkatan Mahkamah Agung.
Penolakan kasasi ini juga diartikan Fahri bahwa sengketa pemecatannya telah inkrah. Dia pun siap melakukan eksekusi.
Fahri berharap pihak yang bersengketa dengannya menunjukkan sikap ketaatan hukum.
"Kita akan segera mengirim surat eksekusi. Meminta agar semua dipenuhi. Jadi saya kira posisinya sudah jelas dan teman-teman harus menunjukkan ketaatan pada hukum. Jangan muter-muter. Sebab, ketaatan pada hukum harus menjadi karakter dari parpol," ucap Fahri.
Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
Sementara, dari pantauan media sosial twitter akun resmi Fahri Hamzah @Fahrihamzah memposting, "PENGUMUMAN: Uang Cash Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) akibat keputusan incracht di MA atas gugatan saya kepada 5 oknum pimpinan PKS tidak akan saya gunakan untuk pribadi. 100% akan saya pakai untuk me-recovery Partai yg rusak oleh ulah oknum2 tersebut." tulis Fahri, Sabtu (4/8).
Sementara, Fahri Hamzah dikabarkan berencana menggelar pertemuan dengan eks Presiden PKS Anis Matta Fahri menyebut akan membahas strategi penyelamatan PKS.
"Hari ini insyaallah saya sore ini bikin janjian mau ketemu Pak Anis, mau konsultasi tentang bagaimana membantu menyelamatkan partai ini supaya nggak hilang di 2019," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8).
Fahri mengaku khawatir PKS terancam bubar di tengah jalan menjelang Pemilu 2019. Dia pun mengaitkan hal itu dengan sengketa pemecatannya dengan PKS.
Menurut Fahri, pimpinan PKS yang saat ini menjabat sudah tak layak. Dia berharap ada penggantian pimpinan partai.
"Saya sih menyarankan agar oknum-oknum yang kena perkara ini (sengketa pemecatan) sebaiknya tidak lagi menjabat, karena mereka telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang saya sendiri bisa seret mereka ke ranah pidana semuanya," sebut Fahri.
"Satu sudah kena, ada satu lagi yang sudah dekat tapi nggak bisa diumumkan. Jadi ini orang-orang bermasalah. Kalau partai dipimpin orang bermasalah, gimana mau menang. Harusnya yang bermasalah tahu diri," imbuh dia.
Pergantian pimpinan ini dinilai Fahri merupakan satu-satunya cara menyelamatkan PKS. Fahri kemudian membandingkan kondisi PKS saat ini dengan situasi pada sekitar tahun 2014 saat eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq terjerat KPK.
"Demi keselamatan partai. Dulu 2013-2014 bukan cuma riskan, tapi diambil sebagai pesakitan dan sidangnya sampai 3 bulan menjelang pencoblosan baru vonis jatuh. Babak belur kita. Tapi kita tahu cara menyelamatkan partai. Nah, kalau ini nggak ada upaya penyelamatan, memang mau dibikin mati. Tahun depan itu mau dibikin hilang. Nah, itu yang mau saya bicarakan dengan teman-teman, khususnya Pak Anis, ini gimana untuk menyelamatkan," pungkas Fahri.(tsa/rvk/detik/bh/sya)
|