Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemukulan
Faisal Marasabessy Ditetapkan Tersangka Kasus Pemukulan Anak Anggota DPR di Tol Jakarta Selatan
2022-06-06 22:39:20
 

Tampak Faisal Marasabessy (baju oranye) saat ditampilkan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penetapan tersangka Faisal Marasabessy berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Barang bukti satu potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6).

Menurut Zulpan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.

"Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan," terang Zulpan.

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.

Zulpan menerangkan, motif yang melatarbelakangi aksi pemukulan itu adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban.

Mulanya, lanjut Zulpan, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

"Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," ungkap Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pemukulan terhadap Justin Frederick viral di media sosial. Video rekaman yang diunggah netizen itu tampak tersangka FM bersama orang tuanya, Ali Fanser Marasabessy melakukan pemukulan. Sedangkan korban Justin Frederick, yang belakangan diketahui anak dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini dipukuli hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2