Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemindahan Ibu Kota
Fraksi PKS Tolak Tetapkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU
2022-01-19 09:35:37
 

Ilustrasi. Tampak Kondisi banjir yang melanda Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (17/12/2021) dari tangkapan layar twitter akun CNN Indonesia.(Foto: dok BNPB)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU) IKN ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dikatakan Anggota DPR RI Hamid Noor Yasin, F-PKS menilai pemindahan ibu kota negara disaat negeri ini tengah sibuk membenahi keuangan negara yang sulit akibat pandemi covid 19 sangatlah tidak tepat. Hamid juga mengatakan, pembahasan RUU IKN dirasa terburu-buru hingga banyak substansi yang belum tuntas dibahas.

"Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan ibu kota negara disaat seperti sekarang ini sangat membebani keuangan negara dan membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi. Padahal hanya dengan pemulihan ekonomi maka kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan," kata Hamid di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu menegaskan, harus bisa dibedakan antara pindah ibu kota negara dengan pindah istana negara. Sebab pemindahan ibu kota negara butuh banyak proses, baik pendanaan, sumber daya manusia, lingkungan, pertahanan, keamanan, dan lain sebagainya.

"Pada proses pembahasan RUU IKN, Fraksi PKS merasa dikejar-kejar, pembahasan belum mendalam, dan belum komprehensif. Sehingga Fraksi PKS berpandangan bahwa RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun secara materiil. Mulai dari proses pembahasan yang singkat dan terburu-buru sehingga banyk substansi yang belum dibahas secara tuntas. Oleh sebab itu Fraksi PKS menolak RUU ini," tandasnya.

Dikatakan Anggota Komisi V DPR RI tersebut, saat ini kondisi ekonomi Indonesia masih dalam keadaan sulit dan belum pulih. Masyarakat dan Bangsa Indonesia masih berjuang melawan pandemi Covid-19. Krisis yang terjadi akibat pandemi saat ini mengakibatkan banyak rakyat yang kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan pun bertambah.

Hamid menambahkan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) persentase penduduk miskin pada September 2021 masih tinggi yaitu sebesar 9,71 persen. Dan perkiraan datanya akan mengalami kenaikan lagi pada akhir 2021 karena adanya gelombang kedua Covid-19 yang puncaknya pada Bulan Juni-Juli dan berlanjut hingga kisaran Oktober 2021.

"Di awal tahun ini juga sedang marak naiknya harga bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, dari sisi keuangan negara, posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp6687,28 triliun rupiah yang setara dengan 39,69 persen produk domestik bruto. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk IKN diperkirakan kurang lebih sekitar Rp466 triliun rupiah," urai legislator dapil Jawa Tengah IV itu.(dep,hn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemindahan Ibu Kota
 
  Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
  Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
  Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
  Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
  Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2