JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU) IKN ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dikatakan Anggota DPR RI Hamid Noor Yasin, F-PKS menilai pemindahan ibu kota negara disaat negeri ini tengah sibuk membenahi keuangan negara yang sulit akibat pandemi covid 19 sangatlah tidak tepat. Hamid juga mengatakan, pembahasan RUU IKN dirasa terburu-buru hingga banyak substansi yang belum tuntas dibahas.
"Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan ibu kota negara disaat seperti sekarang ini sangat membebani keuangan negara dan membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi. Padahal hanya dengan pemulihan ekonomi maka kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan," kata Hamid di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu menegaskan, harus bisa dibedakan antara pindah ibu kota negara dengan pindah istana negara. Sebab pemindahan ibu kota negara butuh banyak proses, baik pendanaan, sumber daya manusia, lingkungan, pertahanan, keamanan, dan lain sebagainya.
"Pada proses pembahasan RUU IKN, Fraksi PKS merasa dikejar-kejar, pembahasan belum mendalam, dan belum komprehensif. Sehingga Fraksi PKS berpandangan bahwa RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun secara materiil. Mulai dari proses pembahasan yang singkat dan terburu-buru sehingga banyk substansi yang belum dibahas secara tuntas. Oleh sebab itu Fraksi PKS menolak RUU ini," tandasnya.
Dikatakan Anggota Komisi V DPR RI tersebut, saat ini kondisi ekonomi Indonesia masih dalam keadaan sulit dan belum pulih. Masyarakat dan Bangsa Indonesia masih berjuang melawan pandemi Covid-19. Krisis yang terjadi akibat pandemi saat ini mengakibatkan banyak rakyat yang kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan pun bertambah.
Hamid menambahkan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) persentase penduduk miskin pada September 2021 masih tinggi yaitu sebesar 9,71 persen. Dan perkiraan datanya akan mengalami kenaikan lagi pada akhir 2021 karena adanya gelombang kedua Covid-19 yang puncaknya pada Bulan Juni-Juli dan berlanjut hingga kisaran Oktober 2021.
"Di awal tahun ini juga sedang marak naiknya harga bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, dari sisi keuangan negara, posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp6687,28 triliun rupiah yang setara dengan 39,69 persen produk domestik bruto. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk IKN diperkirakan kurang lebih sekitar Rp466 triliun rupiah," urai legislator dapil Jawa Tengah IV itu.(dep,hn/sf/DPR/bh/sya) |