Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tax Amnesty
Fuad Bawazier: Sasaran Tax Amnesty Mengapa Berubah dari Pengusaha Kakap ke Massif/WP Gurem
2016-08-28 07:21:32
 

Ilustrasi. Dr. Fuad Bawazier.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dr. Fuad Bawazier, mantan Menteri Keuangan pada kabinet Pembangunan VII menilai program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (TA) pemerintah Indonesia sejak awal didengungkan untuk memulangkan dana-dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri atau wajib pajak pengusaha besar, konglomerat, dan atau exportir kakap warga Indonesia, namun mengapa sekarang ke semua wajib pajak atau massif alias wajib pajak gurem.

"Siapa pemilik dana dan atau aset diluar negeri tersebut? tentu wajib pajak atau pengusaha besar, konglomerat, dan atau exportir. Jadi subjeknya pengusaha besar alias wajib pajak elit," ungkapnya, menurut keterangan tertulis yang diterima pewarta di Jakarta, Minggu (28/8).

"Namun, tapi kenapa kini justru malah pengampunan pajak diarahkan ke semua wajib pajak atau massif alias wajib pajak gurem. Hingga masyarakat kecil, termasuk pensiunan gelisah dan merasa ketakutan dikejar-kejar aparat pajak," jelas politikus yang juga sempat menjadi anggota MPR-RI dari PAN periode 1999-2004 itu.

"Apa motif dan pertimbangan pengalihan sasaran pengampunan pajak itu? Benarkah karena wajib pajak elit dan konglomerat tidak yakin pada kejujuran pemerintah RI? Apalagi diam-diam ada bisikan kalau Singapore sampai kapanpun tidak akan membuka data keuangan orang Indonesia yang ada di Singapore," cetusnya.

Soalnya, menurut Fuad Bawazier, "Boro-boro melepas duitnya orang Indonesia, mengirimkan balik orangnya saja (ekstradisi), Pemerintah Singapore menolak. Kini, para wajib pajak kakap percaya bahwa 'exchange of information' data keuangan/perbankan pada tahun 2018 itu tidak akan terjadi. Jadi para konglomerat/wajib pajak BESAR kini senyum-senyum dan tenang saja," ujar Fuad Bawazier.

"Apakah pengusaha-pengusaha besar tersebut akan ikut program Tax Amnesty ? Tentu saja ikut tapi hanya formalitas alias kecil saja; yang penting ikut Tax Amnesty (TA) agar bisa mendapatkan 'Surat Sakti Pajak' hingga tidak lagi diperiksa atau di obok-obok aparat pajak. Jadi sementara WP yang besar-besar kini tersenyum, justru rakyat kecil yang kini diuber-uber ketakutan," tuturnya.

Luar biasa anehnya pemerintahan ini, agar TA bisa berhasil maka haruslah adil dan 'berperasaan' dalam pelaksanaannya. Untuk itu pastikan dulu bahwa Presiden, Wakil Presiden, para menteri, semua anggota DPR dan DPRD, para Gubernur, Bupati, Walkot, Camat, Lurah, para Hakim, Jaksa, Para jenderal dan Politisi, direksi BUMN, Polisi, Bankers dan semua pejabat negara Kepala Kantor dan Dinas eselon 1, 2 dan 3 dan lainnya tanpa terkecuali, harus terlebih dahulu mengisi atau ikut Tax Amnesty sebagai contoh, agar program ini berhasil ungkap Ekonom kondang Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak tersebut menyarankan.

Soalnya, menurut Fuad tindakan tersebut paling tidak mengurangi kesan adanya 'teror' yang sedang ditebarkan negara pada rakyatnya. "Anggap saja kekeliruan dalam ide dasar Undang-undang TA ini sebagai upaya nasional untuk menolong APBN yang sedang sekarat, sehingga pemerintah minta bantuan rakyatnya. Meski namanya secara Undang-undang adalah tebusan pajak tapi bagi rakyat ada yang menganggapnya pajak, ada yang anggap sedekah, dana patriotisme dan seterusnya, yang penting sukses, terjangkau dan ikhlas?," tuturnya.

"Presiden dan DPR perlu turun tangan untuk meluruskan kembali ide dasar TA atau sekurangnya untuk meredakan keresahan masyarakat," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Tax Amnesty
 
  Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
  Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
  Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
  Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
  Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2