Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
G20 Dukung Inisiasi Universal Verifier, Memungkinkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Diakui Negara Lain
2022-03-30 13:50:07
 

Sesi diskusi ketiga pertemuan 1st Health Working Group G20 di Yogyakarta pada Senin (28/3).(Foto: Kemenkes RI)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Kesehatan menginisiasi Universal Verifier Vaccinee sertificate yang memungkinkan sertifikat digital vaksin COVID-19 pelaku perjalanan antarnegara bisa terbaca di sistem negara lain.

Inisiasi ini disampaikan dan diujicobakan secara langsung di sesi diskusi ketiga pertemuan 1st Health Working Group G20 di Yogyakarta pada Senin (28/3).

"Kami telah mengujicoba bukan hanya di ASEAN tetapi juga G20. Ada satu portal universal yang bisa digunakan untuk memverifikasi negara-negara yang tergabung dalam universal verifier. Antar negara yang terhubung bisa saling mengidentifikasi, hasil yang keluar sertifikatnya valid terdiri nama dan jenis vaksinnya," kata Chief Digital Transformation Office (DTO), Setiaji. Melansir dari situs resmi Kemenkes.

Universal verifier dibuat sesuai standard World Health Organizations (WHO) sehingga masing-masing negara tidak perlu mengganti sistem dan QR Code yang saat ini digunakan. Sistem ini juga dibuat secara web-based sehingga dapat digunakan di semua perangkat.

Dalam penerapannya, universal verifier ini berfungsi untuk memvalidasi data vaksinasi pelaku perjalanan internasional. Sistem ini, dengan persetujuan otoritas berwenang setiap negara, memberikan informasi public keys infrastructure yang dapat dikenali portal yang saling terkoneksi.

Sehingga, status vaksin pelaku perjalanan dapat diketahui. Privasi dan keamanan data terjamin karena tidak ada pertukaran data apapun.

Dikatakan Setiaji, inisiatif ini mendapatkan respons yang positif dan dukungan dari negara anggota G20. Total sudah 19 negara anggota G20 yang dikenali oleh sistem ini. Satu negara lagi yakni Tiongkok saat ini dalam proses teknikal.

"Sistem ini tidak ada pertukaran data, sehingga privasi dan keamanan datanya terjamin. Sistem ini menggunakan Public Key Infrastructure (PKI). Penggunaan PKI ini juga telah didukung oleh negara-negara G20," ujarnya.

Ke depannya, Setiaji mengharapkan agar penggunaan universal verifier dapat lebih luas agar seluruh negara lebih siap dalam menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang dan pencegahan penyakit lainnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan harmonisasi standar protokol kesehatan global terutama perjalanan antarnegara di masa pandemi COVID-19 menjadi salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam Health Working Group G20.

Situasi pandemi global dan nasional yang terus membaik memungkinkan pembukaan lintas batas secara bertahap, negara-negara mulai menerapkan langkah-langkah pengurangan risiko kesehatan masyarakat pada perjalanan lintas batas. Untuk itu, perlu satu standardisasi protokol kesehatan yang memudahkan setiap pelaku perjalanan.

Adanya penyetaraan sertifikat vaksinasi digital, sangat memungkinkan para pelaku perjalanan antarnegara melakukan mobilitas dengan aman, efisien dan efektif dan pada saat yang sama mampu membangkitkan kembali perekonomian global.

"Kita ingin mendorong bahwa standardisasi protokol kesehatan global itu sederhana, simpel dan standarnya sama di seluruh dunia. Dengan adanya teknologi digital yang baru, kita benar-benar ingin memanfaatkan teknologi yang ada," kata Menkes.

Dalam pembahasan isu harmonisasi standar protokol kesehatan global ini, Indonesia tidak hanya menginisasi kesetaraan sertifikat vaksin COVID-19, namun juga sharing aplikasi kesehatan digital agar bisa diakui di berbagai negara. Diharapkan melalui berbagai inisiasi ini bisa semakin memudahkan para pelaku perjalanan internasional sesuai dengan protokol kesehatan yang aman dan tertib.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2