MEDAN, Berita HUKUM - Lambannya kinerja penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas pengembangan perkara dugaan korupsi penyimpangan dana cadangan bantuan penanggulangan Bencana daerah Kecamatan Mazo, Kabupaten Nisel senilai Rp 5 Milliar, menuai aksi unjuk rasa.
Didepan kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Senin (6/11) dua elemen masyarakat yakni Gerakan Rakyat Nias Sumatera Bersatu (GERNIS) dan Barisan Mahasiswa Nias Sumatera Utara (BMNIS), mempertanyakan ketegasan pihak Kejatisu.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa merasa kecewa karena meski Wakil Bupati Nias Selatan, Hukuasa Ndruru dan Ketua DPRD Nias Selatan, Effendi alias Sheng Hian telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak juga ditangkap.
Koordinator aksi Dataoni Tafonao, didampingi kordinator lapangan Swandi Loi dan Geseli TAF menyatakan kekecewaannya atas sikap pihak Kejatisu, yang beralasan kalau kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan menunggu hasil audit BPKP. Alasan yang mereka dapatkan setelah Staff Penkum Kejatisu, Novrianto SH turun menghadapi para pengunjuk rasa dengan jawaban yang dianggap tidak memuaskan, karena penuh tanda tanya.
Tanda tanya karena cerita sebelumnya tentang kasus itu, pihak Kejatisu telah dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Plt Kepala BPBD Nisel Arototona Mendrofa, meski tanpa adanya hasil audit BPKP. Bahkan Arototona telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dan telah dijatuhi vonis.
Apalagi dari persidangan Arototona itu telah terungkap fakta bahwa, Wakil Bupati Nisel, Hukuasa Ndruru jelas-jelas menikmati uang sebesar Rp 400 juta dari bantuan tersebut.
Juga telah dikeluarkannya surat perintah penyidikan Kejatisu Nomor : Print-19/N.2.1/Fd.1/04/2013, tanggal 18 April 2013, yang ditandatangi oleh Aspidsus Kejatisu, Yusfar SH MH, yang juga ditembuskan ke Jampidsus No B.2273/N.2.5/Fd.1/04/2013, tentan laporan hasil penyidikan dugaan Tipikor penyimpangan dana bantuan penanggulangan bencana daerah di kabupaten Nisel.
Selain itu pendemo juga melaporkan adanya dugaan pemotongan sumbangan senilai Rp 50 juta, yang diserahkan anggota DPRD Sumut Sudirman Halawa kepada Hukuasa.
Dalam aksinya, selain Kejatisu diminta tegas untuk menahan Hukuasa, mereka juga mempertanyakan kasus Ketua DPRD Nias Selatan, Effendi alias Sheng Hian Effendi yang telah ditetapkan tersangka sejak 26 Maret 2013 silam, namun juga tidak ditahan.
"Effendy yang sudah jelas menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumut, tetapi penegak hukum ini tidak menahannya. Ada apa dengan kinerja Kejati Sumut? Yang tidak bersikap tegas dalam membrantas korupsi,"ucap Dataoni.
GEMIS dan BMNIS dalam aksinya juga mempertanyakan adanya isu ditengah-tengah masayarakat bahwa, Eddy Ramli Sitanggang anggota DPR-RI dari partai Demokrat, bahwa Effendi dan Hukuasa Ndruru telah menyetorkan uang Rp10 miliar kepadanya untuk kedua kasus ini dihentikan.(bhc/and) |