Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Petani
Gamawan Fauzi di Demo Petani
Monday 09 Jul 2012 21:41:52
 

Suasana Demo Aksi Petani Kepada Gamawan Fauzi Di Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/put))
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Acara penyerahan penghargan e-KTP di Demo masa petani mengugat Deli Serdang, di saat walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM menerima piagam penghargaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Gamawan Fauzi SH MM atas keberhasilan melaksanakan program elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Grand Aston Hotel Medan, Senin pagi jam 10:wib(9/7/2012).

Aksi ini buntut dari di bubarkannya tenda pendemo oleh satpol PP pada minggu siang, dan aksi kekerasan yang menimpa petani di kantor Bupati Deli serdang Rabu (3/7) lalu, karena tidak berhasil bertemu dengan Mendagri Gumawan Fauzi dan Plt Gubsu Gatot Pujonugroho, puluhan para pendemo berhasil mendobrak blokade personil Satpol PP Medan hingga pendemo yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) berhasil masuk ke halaman hotel Grand Aston Medan.

Para pendemo tidak terima kalau aksi mereka tidak direspon oleh pejabat Pemerintah dan berusaha meringsek masuk, meski akhirnya dihadang ratusan personil Satpol PP dan Polresta Medan yang sudah siaga dihalaman hotel.

Walau sempat terjadi aksi saling dorong dengan pengunjukrasa, namun karena kalah jumlah akhirnya para pengunjukrasa membubarkan diri dan kembali ke Posko mereka yang dibangun didepan Gedung DPRD Sumut.

Para perwakilan warga yang menuntut pengembalian tanah yang berasal dari 11 kawasan di Kabupaten Deliserdang sudah seminggu menuntut hak mereka dikembalikan, namun sayangnya aksi mereka tidak ditanggapi oleh pemerintah setempat dengan alasan bahwa objek sengketa milik dari BUMN yakni PTPN2.

Sementra di dalam hotel aston acara berlangsung lancar dan aman sesuai dengan agenda yang di siapkan panitia, tentang beberapa kabupaten kota yang mendapat penghargaan, adapun 13 kabupaten/kota yang menerima penghargaan itu masing-masing Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batubara, serta Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Sama seperti Kota Medan, penyerahan piagam penghargaan itu diberikan Mendagri kepada Kepala Daerah didampingi ketua DPRD dan Kadis Disduk dan Capil masing-masing kabupaten/kota.

Di hadapan Plt Gubsu H Gatot Pujonugroho, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap, Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumut, Kadis Disduk Capil se-Sumut, Mendagri mengaku sempat khawatir target perekaman e-KTP sampai April 2012 tidak terpenuhi. Sebab, tender pelaksanaan e-KTP memakan waktu 4,5 bulan. Di samping itu masih ada gugagatan-gugatan yang harus diselesaikan sehingga praktis pelaksanaan e-KTP baru bisa dimulai Oktober 2011. “Alhamdulillah, berkat kerja keras semua, kita berhasil melebihi target,” ungkapnya.

Dalam proses perekaman e-KTP, Mendagri mengungkapkan telah ditemukan 93.000 warga yang melakukan perekaman lebih dari satu kali. Berkat sistem peralatan yang diterapkan dalam proses e-KTP, upaya itu tidak berhasil dilakukan. Sebab, salah satu tujuan diterapkannya e-KTP ini untuk mencegah terjadinya KTP ganda.

Kemudian, Mendagri memaparkan ada 4 manfaat dari e-KTP yakni untuk Pemilu 2014 dan Pemilukada melalui peningkatan akurasi data sebagai bahan untuk penyusunan daftar pemilik (DAK2 dan DP4). Kemudian, peningkatan efektifitas administrasi pemerintahan dan pelayanan public bagi penduduk dalam skala nasional. Lalu, peningkatan keamanan negara antara lain melalui pencegahan terorisme, TKI illegal, trafficking maupun lainnya. SDerta, e-KTP berlaku secara nasional sebagaimana diatur dalam Perpres No.67 Tahun 2011.(bhc/rat/put/)



 
   Berita Terkait > Petani
 
  Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
  Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
  PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
  Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
  Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2