Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Amir Syamsuddin
Gamawan takkan Cari Pengganti Amir Syamsuddin
Thursday 02 Feb 2012 19:58:35
 

Amir Syamsuddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Amir Syamsuddin akhirnya dikeluarkan dari posisi sebagai Wakil Ketua Tim Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu). Hal ini didasari penolakan dari DPR.

"Untuk kelancaran tugas, Timsel memang harus melaporkan kepada DPR. Saya berpikir, agar jangan terganggu kalau saya berhalangan, kami adakan wakil. Memang dalam UU tidak ada posisi wakil, tapi bukan berarti tidak boleh. Tapi karena DPR menolak, posisi itu kami tiadakan," kata Ketua Timsel sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/2).

Jabatan wakil ketua tim seleksi tidak diinginkan DPR, lanjut dia, berarti pihaknya meniadakan posisi Wakil Ketua Timsel tersebut. Apalagi terkait posisi Amir Syamsuddin yang juga merupakan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat. "DPR minta tidak usah ada wakil, ya sudah tidak apa-apa," ujarnya

Amir Syamsuddin sendiri, lanjut dia, sudah menyatakan pengunduran diri kepada pers pada Rabu (1/2) kemarin. Tapi dengan mundurnya Amir, Timsel takkan mencarikan penggantinya. "Dalam UU disebutkan bahwa Timsel jumlahnya paling banyak 11 orang. Unsurnya terdiri dari pemerintah dan nonpemerintah. Lalu ada ketua dan sekretaris. Memang tak ada wakil ketua," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan dirinya mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua Timsel. Ia menyadari bahwa posisi wakil ketua timsel tidak ada di dalam UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dirinya pun memilih saya mundur sepihak. Dirinya tidak ingin mengganggu kinerja Timsel, apalagi Komisi II DPR mempersoalkan legalitas posisinya itu.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2