Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ganjil Genap
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
2021-08-11 15:39:59
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kembali sistem ganjil genap (GaGe) di DKI Jakarta, yang diberlakukan mulai 12 hingga 16 Agustus 2021.

"GaGe akan berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolda PMJ, Selasa (10/7).

Penerapan kembali GaGe itu disebut sebagai salah satu langkah dari 3 metode yang akan diterapkan Ditlantas PMJ bersama Pemprov DKI Jakarta setelah pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Sambodo menjelaskan penerapan GaGe ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Ada 8 ruas jalan di DKI Jakarta yang mulai berlaku besok 12 Agustus 2021.

Berikut 8 ruas jalan di Ibukota DKI Jakarta yang kembali diberlakukan GaGe:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan Thamrin

3. Jalan Medan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberlakuan kembali ganjil-genap ini sebagai bentuk pengendalian mobilitas warga di masa PPKM Level 4 setelah penyekatan dibuka.

"Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga," kata Riza Patria, Selasa (10/8) malam.

Sebelumnya Sambodo mengatakan, pembatasan mobilitas masyarakat akan diganti dengan metode lain. Dia menyebut, kebijakan penerapan kembali GaGe di 8 ruas jalan Jakarta ini sebagai pengganti dari penghapusan 100 titik penyekatan di DKI Jakarta.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan dihentikan dan kita ganti 3 cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas mulai 10-16 agustus 2021," kata Sambodo, Selasa (10/8).

Selain kembali menerapkan sistem GaGe, Ditlantas PMJ juga akan melakukan patroli petugas apabila ditemukan kerumunan atau kemacetan.

"Dan yang ketiga pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas," lugasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Ganjil Genap
 
  Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
  Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
  Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
  Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
  Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2