Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Gara-Gara Nasi Kucing, Anas Batal Diperiksa KPK
Monday 29 Apr 2013 13:27:54
 

Anas Urbaningrum.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Demokrat yang lengser karena ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang, Anas Urbningrum batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/4). Anas yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng batal memenuhi panggilan KPK karena sakit setelah makan nasi kucing.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Senin (29/4) di gedung KPK. "Saya mewaikili pak Anas, saya mewakili pemeriksaan KPK. Saya dengar setelah makan nasi kucing pak Anas sakit," kata Firman, di gedung KPK, Senin (29/4) sekitar pukul 13:00 WIB. Anas memang dijadwalkan diperiksa pukul 13:00 WIB.

Sejatinya, Anas tidak hanya diperiksa sebagai saksi Andi, Anas juga sebenarnya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yakni Deddy Kusdinar (DK) dan Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN). "Ya diperiksa sebagai saksi AAM, DK, TBMN," kata Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK.

Sebenarnya, pemeriksaan Anas kali ini merupakan pemeriksaan perdananya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Anas diduga mengetahui seputar proyek Hambalang. Apalagi saat proyek ini dibahas di DPR, ia masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Anas ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi anggota dewan. Serta Anas diduga menerima pemberian atau gratifikasi mobil Harrier dari PT Adhi Karya melalui Muahammad Nazaruddin. Adhi Karya memberikan hadiah itu agar perusahaannya menang tender proyek Hambalang itu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2