Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Gara-gara BBM, BlackBerry Digugat ke Pengadilan
Friday 30 Dec 2011 01:07:15
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
OTTAWA (BeritaHUKUM.com) – Research In Motion (RIM) terus mendapat gugatan. Pada awal Desember 2011 ini saja, perusahaan itu diminta mengganti nama BBX untuk sistem operasi mereka yang akan datang. Selanjutnya, harus menggantinya dengan BlackBerry 10, setelah menghadapi gugatan dari Basis International selaku pemegang merek BBX sejak 1985.

Namun, kini RIM harus kembali menghadapi gugatan merek dagang lain, yakni untuk pesan instan BlackBerry Messenger atau BBM. Pasalnya, sebuah perusahaan penyiaran perdagangan Kanada, BBM Canada telah meminta pengadilan untuk memerintahkan perusahaan BlackBerry tersebut berhenti menggunakan nama BBM.

BBM Kanada didirikan tahun 1944 sebagai penyedia informasi perdagangan untuk industri penyiaran. BBM Kanada menyatakan bahwa RIM telah mengajukan merek dagang BBM pada Oktober 2009, namun ditolak permintaan, meskipun RIM mengklaim bahwa masalah ini masih tertunda.

"Layanan yang berhubungan dengan menawarkan BBM dari RIM jelas tidak tumpang tindih dengan layanan BBM Canada, dan dua indentitas itu berhak untuk hidup berdampingan di bawah hukum merek dagang Kanada," ujar juru bicara RIM, dilansir dari The Globe and Mail, Kamis (29/12).

BBM Canada, perusahaan yang mengukur data pemirsa televisi dan radio itu berkenan untuk mengubah nama perusahaannya yang jauh lebih kecil dibanding BlackBerry, namun dengan imbalan tertentu.

Sebaliknya, RIM tampaknya ingin terus menggunakan nama BBM dan tidak ingin membayar apa pun pada BBM Canada. Penyelesaian hak paten nama ini akan digelar pada sidang pengadilan pada 11 Januari 2012 mendatang.(sci/bim)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2