Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Gara-gara BBM, BlackBerry Digugat ke Pengadilan
Friday 30 Dec 2011 01:07:15
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
OTTAWA (BeritaHUKUM.com) – Research In Motion (RIM) terus mendapat gugatan. Pada awal Desember 2011 ini saja, perusahaan itu diminta mengganti nama BBX untuk sistem operasi mereka yang akan datang. Selanjutnya, harus menggantinya dengan BlackBerry 10, setelah menghadapi gugatan dari Basis International selaku pemegang merek BBX sejak 1985.

Namun, kini RIM harus kembali menghadapi gugatan merek dagang lain, yakni untuk pesan instan BlackBerry Messenger atau BBM. Pasalnya, sebuah perusahaan penyiaran perdagangan Kanada, BBM Canada telah meminta pengadilan untuk memerintahkan perusahaan BlackBerry tersebut berhenti menggunakan nama BBM.

BBM Kanada didirikan tahun 1944 sebagai penyedia informasi perdagangan untuk industri penyiaran. BBM Kanada menyatakan bahwa RIM telah mengajukan merek dagang BBM pada Oktober 2009, namun ditolak permintaan, meskipun RIM mengklaim bahwa masalah ini masih tertunda.

"Layanan yang berhubungan dengan menawarkan BBM dari RIM jelas tidak tumpang tindih dengan layanan BBM Canada, dan dua indentitas itu berhak untuk hidup berdampingan di bawah hukum merek dagang Kanada," ujar juru bicara RIM, dilansir dari The Globe and Mail, Kamis (29/12).

BBM Canada, perusahaan yang mengukur data pemirsa televisi dan radio itu berkenan untuk mengubah nama perusahaannya yang jauh lebih kecil dibanding BlackBerry, namun dengan imbalan tertentu.

Sebaliknya, RIM tampaknya ingin terus menggunakan nama BBM dan tidak ingin membayar apa pun pada BBM Canada. Penyelesaian hak paten nama ini akan digelar pada sidang pengadilan pada 11 Januari 2012 mendatang.(sci/bim)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2