Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Guru
Gawat Nih, Ketum Ikatan Guru Indonesia Imbau Guru Honorer Kompak Tinggalkan Ruang Kelas
2019-11-14 11:04:39
 

Mendikbud Nadiem Makarim bersama Ketum PP.IGI Muhammad Ramli Rahim.(Foto: igi.or id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim makin lantang menyuarakan aspirasi guru honorer. Dia menilai berbagai kebijakan pemerintah semakin membuat peluang guru honorer memiliki status aparatur sipil negara (ASN) makin kecil.

Padahal bertahun-tahun, pemerintah sudah diuntungkan secara finansial dengan mempekerjakan guru honorer yang digaji tidak layak. Ada yang Rp 100 ribu per bulan.

"Saya agak kecewa dengan kebijakan Kemendikbud soal Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Mandiri ini. Padahal itu peluang guru honorer mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat dalam mengikuti seleksi ASN. Kalau prioritasnya guru fresh graduate, peluang guru honorer makin tipis dong," kata Ramli kepada JPNN.com, Selasa (12/11)

Dengan harapan yang semakin tipis ini, lanjutnya, mungkin sebaiknya para guru honorer menyerahkan urusan pendidikan kepada negara dengan bersama-sama meninggalkan ruang ruang kelas dan memenuhi aturan pemerintah agar pengangkatan honorer dihentikan.

Dengan cara itu, lanjutnya, barangkali pemerintah akan tersadar betapa ruang-ruang kelas itu selama ini diisi oleh guru-guru honorer. Yang statusnya tidak jelas, pendapatannya tidak jelas tetapi jelas kinerjanya dalam meningkatkan pendidikan Indonesia.

"Karena itu akan jauh lebih baik jika guru guru honorer ini bersatu padu meninggalkan ruang ruang kelas sehingga pemerintah mengetahui seberapa besar kelumpuhan dunia pendidikan kita tanpa adanya guru-guru yang tidak dianggap oleh pemerintahnya," tegasnya.

"Jngankan harapan untuk menjadi PNS. Bahkan untuk mengikuti PPG Prajabatan Mandiri pun yang mereka bayar dengan uang yang tidak seberapa dari pendapatan mereka, juga tidak diberikan kesempatan," sambungnya

IGI berharap para guru honorer yang masih memenuhi syarat usia, bisa berjuang menembus ketatnya persaingan menjadi PNS dalam seleksi CPNS 2019.

Sementara, menurut Ramli, guru honorer usia di atas 35 tahun tidak punya harapan lagi karena hampir semua ruang sudah tertutup.

Padahal ratusan ribu bahkan jutaan guru yang statusnya tidak jelas ini sesungguhnya memiliki kemampuan yang cukup tinggi untuk bersaing dengan fresh graduate.(esy/jpnn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2