Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pungli
Geledah Rumah Mewah Dwi Hari Sekretaris Komura, Polisi Sita 5 Mobil Mewah dan 5 Motor
2017-04-12 20:35:15
 

Tampak Kasubdit I Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Hengki Haryadi, Sik, MH serta barang bukti yang berhasil disita.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri yang di pimpin Kasubdit I Tipideksus Kombes Pol Hengki Haryadi Dik MH, kembali melakukan prnggeledahan di rumah mewah milik tersangka Dwi Hari Winarno selaku Sekretaris Komura pada kasus Pungli di Koperasi Komura yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Saber Pungli beberapa waktu lalu.

Dalam operasi penggeledahan rumah mewah milik Dwi di Samarinda Seberang pada, Rabu (12/4) siang, Polisi kembali menyita 5 unit mobil serta 5 unit sepeda motor mewah berbagai jenis.

Sementara, 5 unit mobil yang disita masing-masing, satu unit Mobil Land Cruiser warna merah KT 1278 BK, 2 buah sedan BMW warna hitam KT 1278 MP dan KT 1278 MD, satu buah sedan Honda Jezz KT 1278 WL, lalu sedan coper nopol B 1278 SUS bersama serta 5 unit sepeda motor.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, saat kelima mobil hendak dibawah ke Markas Brimob Samarinda Seberang, mobil Land Cruiser tiak bisa dihidupkan sehingga di tarik oleh mobil Brimob Polda Kaltim.

Kasubdit I Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, kepada wartawan di lokasi mengatakan, untuk meindalanjuti hasil penyelidikan hari ini dilanjutkan dengan melakukan penyitaan barang yang diduga dari hasil kejahatan, barang bergerak dan hari ini kita lakukan di tempat Dwi Hari Winarno berhasil menyita secara berkesinambungan yakni 5 unit mobil dan 5 unit sepeda motor, terangnya.

"Menindak lanjuti hasil penyelidikan hari ini kita menyita barang bergerak yang diduga dari hasil kejahatan dan secara berkesinambungan akan lakukan sita, sementara hari ini 5 unit mobil dan 5 unit sepeda motor di rumah tersangka Dwi Hari Winarno dan akan kita tindak lanjuti dengan penyitan barang tidak begerak," jelas Kombes Hengki.

Ditambahkan Kombes Hengki bahwa, penyelidikan dimulai dari Palaran juga ke Muara Berau hingga TKP-TKP yang lain, hingga saat ini sudah 4 orang menjadi tersangka yaitu 2 orang dari PDIB dan 2 orang dari Komura, namun hingga saat ini Jafar Abdul Gafar belum memenuhi panggilan.

Sekali lagi secara bersikesinambungan melakukan penyitaan barang bergerak yang diduga dari hasil kejahatan dan sementara kita lakukan penyitaan barang bergerak dan berkesinambungan akan kita lakukan penyitaan barang yang tidak bergerak yang diduga dari hasil kejahatan, tegas Kombes Hengki.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pungli
 
  KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
  Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
  Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
  Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
  Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2