SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri yang di pimpin Kasubdit I Tipideksus Kombes Pol Hengki Haryadi Dik MH, kembali melakukan prnggeledahan di rumah mewah milik tersangka Dwi Hari Winarno selaku Sekretaris Komura pada kasus Pungli di Koperasi Komura yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Saber Pungli beberapa waktu lalu.
Dalam operasi penggeledahan rumah mewah milik Dwi di Samarinda Seberang pada, Rabu (12/4) siang, Polisi kembali menyita 5 unit mobil serta 5 unit sepeda motor mewah berbagai jenis.
Sementara, 5 unit mobil yang disita masing-masing, satu unit Mobil Land Cruiser warna merah KT 1278 BK, 2 buah sedan BMW warna hitam KT 1278 MP dan KT 1278 MD, satu buah sedan Honda Jezz KT 1278 WL, lalu sedan coper nopol B 1278 SUS bersama serta 5 unit sepeda motor.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, saat kelima mobil hendak dibawah ke Markas Brimob Samarinda Seberang, mobil Land Cruiser tiak bisa dihidupkan sehingga di tarik oleh mobil Brimob Polda Kaltim.
Kasubdit I Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, kepada wartawan di lokasi mengatakan, untuk meindalanjuti hasil penyelidikan hari ini dilanjutkan dengan melakukan penyitaan barang yang diduga dari hasil kejahatan, barang bergerak dan hari ini kita lakukan di tempat Dwi Hari Winarno berhasil menyita secara berkesinambungan yakni 5 unit mobil dan 5 unit sepeda motor, terangnya.
"Menindak lanjuti hasil penyelidikan hari ini kita menyita barang bergerak yang diduga dari hasil kejahatan dan secara berkesinambungan akan lakukan sita, sementara hari ini 5 unit mobil dan 5 unit sepeda motor di rumah tersangka Dwi Hari Winarno dan akan kita tindak lanjuti dengan penyitan barang tidak begerak," jelas Kombes Hengki.
Ditambahkan Kombes Hengki bahwa, penyelidikan dimulai dari Palaran juga ke Muara Berau hingga TKP-TKP yang lain, hingga saat ini sudah 4 orang menjadi tersangka yaitu 2 orang dari PDIB dan 2 orang dari Komura, namun hingga saat ini Jafar Abdul Gafar belum memenuhi panggilan.
Sekali lagi secara bersikesinambungan melakukan penyitaan barang bergerak yang diduga dari hasil kejahatan dan sementara kita lakukan penyitaan barang bergerak dan berkesinambungan akan kita lakukan penyitaan barang yang tidak bergerak yang diduga dari hasil kejahatan, tegas Kombes Hengki.(bh/gaj) |