JAKARTA, Berita HUKUM - Istilah “gravitasi” bagi pelajar sekolah menengah atas, tentu sudah pasti bukan hal yang asing lagi. Sebab, mereka telah mempelajarinya dalam mata pelajaran, semisal ilmu pengetahuan alam atau sains. Gravitasi dijelaskan sebagai gaya tarik-menarik yang terjadi antara semua partikel yang mempunyai massa di alam semesta. Secara sederhana, pengalaman ini tergambarkan oleh tokoh yang mengemukakan, Isaac Newton, saat ia kejatuhan buah apel saat berada di bawah pohonnya.
Namun, begitu mendengar istilah “gratifikasi”, boleh jadi tak semua pelajar bisa memahaminya dengan benar. Ini pula yang dialami 50 pelajar SMA 3 Surakarta, ketika mengikuti pembekalan antikorupsi di Auditorium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/2) siang lalu.
Kedua istilah ini memang mirip, namun maknanya sungguh berbeda. Spesialis Sosialisasi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Ariz Dedy Arham mengatakan, gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh bentuk tindak pidana korupsi.
“Gratifikasi merupakan pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Ariz.
Selama beberapa jam, didampingi empat guru, para pelajar akselerasi ini mendapatkan bekal materi antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta. Mereka berharap, sebagai generasi muda bisa berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, Ariz menambahkan, untuk dapat berperan serta, dibutuhkan pemahaman yang memadai. “Pahami dulu, baru lawan. Agar budaya budaya koruptif harus dihindari sebelum menjadi kebiasaan,“ katanya.
Sementara itu, di saat yang bersamaan, sebanyak 35 mahasiswa Jurusan Administrasi Negara Universitas Udayana, juga mengunjungi KPK untuk mendapatkan pembekalan antikorupsi. Spesialis Kampanye Dikyanmas KPK, Epi Handayani mengatakan, ini merupakan upaya pencegahan korupsi di kalangan generasi muda.
“Korupsi bukanlah Budaya. Budaya bangsa Indonesia adalah budaya Anti Korupsi. Karena itu, budaya konstruktif ini harus ditumbuhkan agar kita mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” katanya.(kpk/bhc/sya)
|