Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Gerindra: 31 Juta Pemilih Belum Masuk DPT 2019 Bukan Problem Sepele
2018-10-10 14:01:37
 

Ilustrasi. Cek data diri anda sebagai pemilih : https://sidalih3.kpu.go.id/dppublik/dpsnik (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 31 juta pemilih belum masuk Dafatar Pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa dianggap remeh.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, jika tidak ada langkah serius dari KPU untuk membenahi DPT, maka akan merugikan seluruh peserta pemilu.

"Problem DPT bukan problem yang sepele. Sebab ini akan menentukan legitimasi dari Pemilu serentak 2019. Sejak awal, tim kami mencatat ada sejumlah permasalahan DPT yang dikeluarkan KPU September lalu," kata Riza, Rabu (10/10).

Pertama yaitu permasalahan data ganda di dalam DPT. Meskipun temuan timnya lebih besar, setidaknya ungkap Riza, Bawaslu menemukan 131.363 pemilih ganda dari 76 kabupaten kota.

"Kedua yaitu problem ketidaksinkronan antara data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan DPT. Untuk kasus ini, KPU menemukan ada 31 juta data di DP4 yang belum masuk ke DPT," ungkapnya.

Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, untuk problem ketiga adalah masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Berdasarkan catatan Institute for Policy Studies per Mei 2018, kurang lebih 11 juta pemilih terancam kehilangan hak pilihnya pada pemilu 2019 karena belum melakukan perekaman e-KTP.

"Bisa jadi angka ini sudah berkurang saat ini. Namun sudah berapa persen lagi? Sebab, meskipun sudah melakukan perekaman data, namun nanti belum otomatis data tersebut masuk ke DPT. Ini juga akan menjadi potensi masalah," Riza mengingatkan.

Sesuai dengan hasil rapat pleno KPU pada 16 September 2018, KPU diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan data pemilih tetap (DPT) pemilu. Artinya pada 15 November 2018, KPU harus sudah menyerahkan DPT perbaikan.

"Harus ada langkah serius dan ekstra. Sebab jika tidak, kualitas pemilu serentak pertama ini, akan cacat," tegas Riza.(ar/ra/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2