Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Rangkap Jabatan
Gibran Diduga Langgar UU, Hensat: Ia Tahu Diri, Akan Mundur Kalau Salah
2022-02-10 13:22:22
 

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terindikasi melanggar UU No 23 tahun 2004.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dugaan rangkap jabatan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kembali mendapat sorotan publik. Anak sulung Presiden Jokowi ini terindikasi melakukan pelanggaran terhadap UU 23/2014.

Menyikapi hal tersebut, analis politik Hendri Satrio berpendapat, Gibran orang yang tahu diri, dan akan mundur jika melakukan kesalahan.

"Saya yakin Gibran sudah paham lah, kalau memang dia harus mundur ya dia akan mundur,” kata Hensat, sapaan akrabnya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/2).

Menurutnya, Gibran orang yang mengerti posisinya di mata hukum. Sehingga Hensat menilai soal rangkap jabatan Gibran tidak akan berujung pada penonaktifan jabatannya sebagai Walikota Solo.

"Kan dia begitu sangat mengerti posisi hukum dirinya, saya enggak khawatir lah dengan ini. Pasti Mas Gibran paham, kalau memang salah, dia sebentar lagi akan mundur. Kalau enggak salah ya dia akan begini saja terus," tandasnya.

Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini kembali mencuat dalam forum diskusi berjudul "Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang" yang berlangsung secara daring, Rabu (9/2).

Pakar hukum pidana Muhammad Taufik mengatakan, bila terbukti melakukan rangkap jabatan, seharusnya Gibran dapat dihukum dengan dinonaktifkan sebagai walikota selama 3 bulan.

Menurutnya, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.

"Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham, salah satunya di PT Wadah Masa Depan," demikian analisis Taufik.(ad/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Rangkap Jabatan
 
  Gibran Diduga Langgar UU, Hensat: Ia Tahu Diri, Akan Mundur Kalau Salah
  Rangkap Jabatan Muchlis Moechtar di Komisaris Dua BUMN, di Datangi Pendemo
  Waspadai Agenda Penunjukkan Denny Indrayana Sebagai Komisaris PT Jamsostek
  Rangkap Jabatan, Komisaris PT Jamsostek Denny Indrayana Didesak Mundur
  Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2