Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gorontalo
Gorut Fokus Tuntaskan Rumah Kumuh
Wednesday 06 Feb 2013 19:14:22
 

Pidato Bupati Gorut, Indra Yasin MH, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Gorontalo Utara ditahun ini melalui APBD-nya telah menganggarkan 1.133 unit rumah swadaya bernilai 7 Miliar dan 110 unit rumah sehat sebesar 1,98 Miliar, yang segera direalisasikan. Alokasi ini adalah komitmen Pemerintah daerah dalam menuntaskan rumah kumuh didaerahnya.

"Dari 2.500 unit rumah swadaya yang diajukan kepada Kemenpera ditahun 2012, sudah direalisasikan sebanyak 1.133 unit dengan jumlah bantuan Rp 6 juta perunitnya," ujar Bupati Gorut, Indra Yasin MH, Rabu (6/2).

Kepada BAPPEDA, Kecamatan, dan pemerintah desa Indra menginstruksikan segera menyediakan data pendukung terhadap sejumlah perumahan yang tidak layak huni untuk diajukan guna mendapatkan bantuan perumahan.

"Ditahun 2013 ini kita akan mengajukan data perumahan yang tidak layak huni sebanyak-banyaknya dengan dukungan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga secara bertahap Gorontalo Utara bebas dari rumah kumuh.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2