Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
3 Kucing
Grup Dangdut 3 Kucing Raih Penghargaan Grup Dangdut Paling Fenomenal
Saturday 20 Apr 2013 17:03:24
 

Grup Dangdut 3 Kucing.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Grup musik dangdut 3 Kucing mendapatkan penghargaan dalam ajang Poskota Awards 2013. Mereka sukses meraih penghargaan sebagai 'Grup Dangdut Paling Fenomenal'.

Penghargaan bagi grup dengan personel Yenny Anggrainy, Cindy Oliviera, dan Devi Fitria itu secara langsung diberikan oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Sudjarno. Mereka pun merasa antusias atas penganugerahan piala tersebut.

"Pastinya senang, ternyata orang lain yang berpikir negatif tentang kita dibayar dengan apa yang kami buat. Ini menjadi bukti dengan nama 3 Kucing kami bisa mendapatkan sesuatu dari yang kemarin," ucap Yenny di acara Poskota Awards 2013 dan Pameran Motor/Mobil Second se-Jabodetabek, Senayan, Jakarta Pusat (19/4).

Penghargaan ini dinilai Yenny, adalah berkah dari pergantian nama 3 Macan Asli menjadi 3 Kucing. Ia pun berharap masyarakat Indonesia semakin kenal dan suka dengan 3 Kucing.

"Dengan berganti nama 3 Kucing justru orderan kami semakin banyak. Jadi kami tetap bersyukur mengganti nama tersebut. Pekerjaan di depan mata sudah banyak banget. Rejeki kami alhamdulillah makin ditambah, makin banyak syuting. Semoga masyarakat Indonesia semakin tahu 3 Kucing," tandas Yenny, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Sabtu (20/4).(mau/doc/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > 3 Kucing
 
  Grup Dangdut 3 Kucing Raih Penghargaan Grup Dangdut Paling Fenomenal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2