JAKARTA-Gubernur nonaktif Sumatra Utara (Sumut) Syamsul Arifin divonis dua tahun enam bulan (atau 2,5 tahun) penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri serta orang atau koorporasi nya dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD Langkat 2000-2007.
Selain pidana badan, terdakwa Syamsul Arifin diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan atas uang negara yang dikorupsinya, ia tak diwajibkan untuk mengembalikannya. "Terdakwa Syamsul Arifin terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusannya yang disampaikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8).
Vonis ini jauh lebih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhibuddin. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman lima tahun penjara, wajiba membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti korupsi Rp 8,21 miliar. Jika tidak sanggup membayarnya, bisa menggantinya dengan pidana badan selama tiga tahun.
Atas vonis tersebut, pihak terdakwa Syamsul Arifin dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Atas putusan majelis hakim ini, kami pikir-pikir,” kata gubernur dengan suara lirih. Begitu pula dengan JPU Muhibbudin. Penuntut umum merasa hukuman itu jauh dari tuntutannya. “Kami menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan ini,” kata Muhibuddin.
Dalam pertimbangan putusannya, terdakwa Syamsul Arifin terbukti memperkaya sendiri sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 98,7 miliar. Perbuatan terdakwa yang telah mengeluarkan dana APBD dari kas Kabupaten Langkat tidak profesional. Namun, mantan Bupati Langkat itu tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti korupsi.
Uang korupsi yang sudah dinikmati terdakwa adalah Rp 57,7 miliar. Majelis hakim pun berpendapat terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti. Dari total kerugian negara sekitar Rp 98,7 miliar, uang yang terbukti dinikmatinya hanya berjumlah sebesar Rp57 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap pengembalian uang pengganti tidak perlu dilakukan, karena Syamsul telah mengembalikan uang sebesar Rp 80 miliar ke kas negara yang jumlahnya melebih harta yang diperoleh dari hasil korupsi yang dilakukannya.
"Uang pengganti adalah yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Bahwa ternyata besarnya uang yang dinikmati terdakwa sejumlah Rp 57 miliar," terangnya.
Majelis hakim pun memutuskan untuk dilakukan pengembalian terhadap mobil Jaguar milik anak Syamsul, Bebby Adriana dan sebidang tanah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan juga ikut dikembalikan kepada terdakwa.(mic/spr)
|